Belu-NTT. BARBARETO – Sebagai wujud kepedulian terhadap keselamatan masyarakat di wilayah perbatasan Republik Indonesia Dengan Demokratik Timor Leste, personil Pos Turiscain Kipur II Satgas Pamtas Sektor Timur bersama dengan anggota Polsek Haikesak dan Pos Brimob menggelar sosialisasi tentang patok batas kedua negara kepada masyarakat Turiscain Desa Maumutin Kecamatan Raihat Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur pada Sabtu (1/5/2021).
Sosialisasi patok batas kedua negara dipimpin Danpos Turiscain Serka Sigit Roniwan bersama lima orang anggota dari Polsek Haekesak dan Brimob Polda NTT.
“Sosialisasi tersebut sebagai upaya konkret dari TNI Polri dalam menjaga masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran batas wilayah dengan batas wilayah negara tetangga yang akan menjadi permasalahan pelanggaran batas,” jelas Sigit.
“Wujud sinergitas TNI Polri di wilayah perbatasan yang patut diapresiasi sebagai salah satu upaya mengamankan masyarakat dari pelanggaran batas wilayah agar tidak menyulitkan masyarakat apabila terjadi pelanggarnya begitu juga terhadap kedua negara yang berdampak pada hubungan bilateralnya,” beber Bayu Sigit.
Dia mengajak semua lapisan masyarakat untuk sama-sama menjaga diri jangan sampai melanggar wilayah perbatasan yang sudah diberikan tanda patok / batas baik Patok Batas Negara (PBN), Common Border Datum Reference Frame (CBDRF) maupun Border Sign Post (BSP) yang tersebar diseluruh batas wilayah perbatasan dan berpesan jangan samapi masyrakat melakukan penyelundupan atau tindakan ilegal.
“Tercatat jumlah patok keseluruhan adalah sebanyak 554 terdiri dari 350 PBN, 23 CBDRF dan 181 BSP,” terang Bayu Sigit.
Lanjut dikatakan Bayu Sigit bahwa sosialisasi ini perlu dilakukan mengingat pihaknya sudah beberapa kali melakukan patroli rutin serta berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang akan di selundupkan yang ditinggalkan oleh pemiliknya / pelaku yang diduga berasal dari oknum masyarakat Indonesia.
Bayu Sigit juga menyampaikan bahwa tidak boleh ada kegiatan masyarakat disekitar patok batas terakhir atau PBN untuk memperkecil adanya kesalahan yang berakibat tidak baik bagi masyarakat itu sendiri dan negara khususnya agar kedaukatan Negara RI tetap terlindung dengan aman.