Barbareto News – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh R terus berproses di Polresta Mataram. Bahkan, pihak penyidik Sat Reskrim sudah menyampaikan SP2HP kepada korban inisial AP, pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Meski demikian, baru-baru ini pelaku merasa jumawa menang di hadapan hukum. Pasalnya, dari tulisan statusnya di WhatsApp, pria yang juga mantan bos dari korban menulis ‘YEE.. AKU MENANG ATAS DASAR SUKA SAMA SUKA. TUDUHAN TERBANTAH. TUDUHAN TIDAK TERBUKTI. BISALAH LAPOR BALIK KALO MAU’.
Bahkan saking junawanya, pelaku manyambung tulisannya seolah-olah memberikan saran ke korban. ‘SYARAN AJA, KAMU BISA SEIMBANG JIKALAU KAMU JUJUR. ITU MASIH SEIMBANG LAH YA, BUKAN MENANG. KAMU BUAT LAPORAN TUDUHAN KARENA TERCIDUK’
Sementara itu, pihak Polresta Mataram, selain sudah menyampaikan SP2HP yang berisi akan melakukan proses penyelidikan. Pihaknya juga tak menampik adanya laporan tersebut.
“Sedang dalam proses lidik. Untuk SP2HP sudah disampaikan ke pelapor,” terang Kasat Reskrin Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama.
Sebagai informasi, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut bermula saat AP, gadis asal Lombok Tengah itu baru saja bekerja dan menjadi keryawan pelaku.
Korban saat itu dihubungi untuk diajak membeli sarapan. Namun, tak di sangka, niat bejat pelaku nyatanya membawa korban ke salah satu hotel di Mataram.
Korban pun sudah melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu dikuatkan dengan adanya bukti visum dan alat bukti lainnya.
Follow kami di Google News