Lombok Tengah, barbareto.com – Anggota Polsek Praya Timur melakukan pengembalian 1 Unit Sepeda Motor jenis Honda Supra X 125 hasil penemuan warga di kebun Dusun Peras, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur kepada Pemilik, Minggu (04/08/2024).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK., melalui Kapolsek Praya Timur Iptu Jalaluddin mengatakan. Bahwa Sepeda motor tersebut pertama kali di lihat oleh Sdri. Risah (warga setempat) yang saat itu hendak pergi bekerja ke kebun (sekitar pukul 07:00 wita) melihat Sepeda motor tersebut terparkir di TKP. Karena mengira itu milik Pak Kadus Blongsong, saksi melanjutkan tujuannya.
Sekitar pukul 13:30 wita, saksi melewati TKP hendak Pulang dari Kebun dan melihat Sepeda motor tersebut masih terparkir di TKP. Sambil bertanya-tanya dalam hati Saksi melanjutkan perjalanan pulang. Beberapa saat kemudian Saksi bertemu Kadus Blongsong dan menyanyikan “kenapa Sepeda motornya di parkir di kebun”. Akan tetapi Kadus tersebutrngstskan bukan miliknya karena Sepeda motor miliknya ada terparkir di rumah.
Mendengar Penjelasan Kadus, Saksi mengajak Kadus dan warga lainnya melihat ke TKP tempat Sepeda Motor tersebut terparkir. Sepeda Motor tersebut akhirnya diamankan oleh warga dan langsung dilaporkan ke Polsek Praya Timur. Oleh anggota Polsek kemudian diamankan di Mapolsek untuk kemudian melakukan koordinasi Terkait pemilik resmi Srpeda motor tersebut.
Anggota Polsek akhirnya menemukan pemilik Sepeda motor tersebut atas nama Laman (50) alamat Dusun Semogong, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
“Setelah di cek dan memastikan cocok surat kepemilikan yang di kuasai dengan fisik Sepeda motor tersebut. Akhir di serahkan kepada Sdr. Laman, “pungkasnya.
Menurut keterangan Sdr. Laman, selaku pemilik, bahwa motornya hilang di curi tgl 4 agustus sekitar pukul 03.00 wita, dan di ketahui menjelang subuh.
Berita lainnya klik di sini