barbareto.com | Denpasar – Senin, 21 Juni 2021 bertempat di Ruang Sahadewa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali selaku Ketua Tim Verifikasi yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Constantinus Kristomo) memimpin Sidang Permohonan Pewarganegaraan. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula anggota tim verifikasi dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali, Polda Bali, dan Ditjen Pajak Kanwil Bali.
Dalam sidang, terdapat 2 (dua) Warga Negara Asing mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia diantaranya WNA pertama bernama Wayan Samantha Isabella Keatinge dan WNA kedua bernama Michael Szarata. Wayan Samantha Isabella Keatinge, umur 27 tahun merupakan WNA berkebangsaan Australia, lahir hingga besar di Denpasar dan saat ini bertempat tinggal di Sanur, Denpasar. Yang bersangkutan juga mengerti Bahasa Bali dan sudah aktif berorganisasi di Sekaa Truna Truni (organisasi pemuda-pemudi di desa) salah satu banjar di Wilayah Sanur.
Michael Szarata, umur 62 tahun merupakan WNA berkebangsaan Jerman, datang ke Indonesia pada tahun 1992 dan saat ini bertempat tinggal di Sanur, Denpasar. WNA bersangkutan saat ini memiliki usaha yang bergerak di bidang Konsultan Jasa dan Service untuk pariwisata.
Dalam sidang tersebut, Tim Verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan diantaranya pertanyaan terkait wawasan Kebangsaan, Pajak dan Tindakan Kriminal. Kedua WNA tersebut bisa menjawab pertanyaan tentang wawasan Kebangsaan dengan cukup baik dan bisa menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Selain itu, kedua WNA tersebut taat dalam melaporkan pajak dan tidak pernah melakukan tindakan kriminal. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali selaku pimpinan sidang menilai secara formil terkait proses jalannya sidang, serta nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas atau dokumen dari kedua WNA tersebut untuk selanjutnya diajukan ke pusat.