BARBARETO – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Hambali, mewanti-wanti 157 Kepala Desa (Kades) yang akan purna tugas pada Tahun 2026.
Ia menegaskan agar para kades di Lombok Timur segera menuntaskan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) akhir masa jabatan tanpa menyisakan masalah.
Peringatan ini muncul menyusul rencana penundaan Pilkades serentak di Lombok Timur hingga tahun 2027 mendatang.
Penundaan tersebut dipicu oleh belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru serta penyesuaian jadwal berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2022.
Hambali menekankan bahwa seluruh laporan pengerjaan fisik maupun penggunaan anggaran desa tahun 2025 dan 2026 wajib tuntas di sisa masa pengabdian.
“Kami menyarankan terus sesuai dengan regulasi, bahwa di akhir masa jabatan itu ada pertanggungjawaban yang harus segera dituntaskan,” ujar Hambali, Jumat, 9 Januari 2026.
Laporan yang bersih dinilai sangat krusial agar tidak ada beban pekerjaan atau persoalan hukum yang ditinggalkan bagi penjabat berikutnya.
Hambali ingin sisa waktu yang ada digunakan seefektif mungkin demi menjamin kepentingan masyarakat di desa masing-masing.
“Harapan kita pelaksanaan pemerintahan bisa kondusif dan pembangunan serta anggaran desa bisa maksimal untuk masyarakat. Itu yang kita inginkan agar tidak terjadi gejolak,” tuturnya.
Dalam masa transisi ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta berperan aktif sebagai pengawas utama di tingkat desa.
Sesuai aturan, BPD berkewajiban melayangkan surat pengingat kepada kepala desa setidaknya enam bulan sebelum SK jabatan resmi berakhir.
Selain mengawal laporan akhir, BPD memegang peranan sentral dalam proses pengusulan Penjabat Sementara (PjS).
PJS Kades di Lombok Timur Wajib dari ASN
Hambali menjelaskan bahwa sosok pengisi kursi Pejabat Sementara (PJS) Kades di Lombok Timur yang kosong wajib berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah daerah.
“Kalau PJS itu harus dari Aparatur Pemerintah Daerah. Bisa dari kecamatan, bisa dari kabupaten, yang penting pegawai daerah. Nanti BPD mengusulkan ke Camat, dan Bupati yang menentukan,” jelasnya.
Berdasarkan data Dinas PMD, kekosongan jabatan kades di Lombok Timur pada 2026 akan terjadi dalam beberapa gelombang besar.
Tahap pertama jatuh pada bulan Mei dengan total 88 desa, disusul 47 desa pada Agustus, dan 8 desa pada Desember mendatang.
Jika ditambah dengan 14 desa yang saat ini sudah dipimpin PJS, maka total terdapat 157 desa yang akan dijabat penjabat sementara hingga 2027.
Hambali memastikan pengisian jabatan tersebut akan dilakukan secara bertahap mengikuti jadwal berakhirnya masa jabatan kades definitif.
“Artinya tidak serentak, yang berakhir kita usulkan terus. Nanti Bupati sendiri yang menentukan melalui SK agar roda pemerintahan di desa tetap berjalan maksimal,” pungkas Hambali.

