barbareto.com | Opini – Terbentuknya 236 Peraturan Desa (Perdes) di Lombok Timur (Lotim) terkait dengan perlindungan anak ditanggapi serius oleh Peneliti Kebijakan dari Lombok Research Center (LRC) Bapak Maharani.
Maharani dalam suatu kesempatannya mengatakan bahwa, Perdes terkait perlindungan anak itu tujuannya sangat baik, namun proses, substansinya dan secara teknis dan Yuridis perlu ditinjau ulang. Pembuatan peraturan itu membutuhkan sebuah kajian yang matang. Dan harus sesuai dengan kondisi setempat.
“Jangan sampai hanya untuk mengejar target administrasi, semua dilanggar,” ungkap Maharani.
Peneliti Kebijakan LRC ini juga mengatakan bahwa dalam membuat sebuah peraturan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum masuk ke hal yang teknis seperti Yuridis, substansi dan secara prinsip.
Peraturan dianggap tidak bermasalah secara yuridis dengan melihat relevansi acuan yuridis yang digunakan, kemutakhiran, dan kelengkapan yuridisnya. Kebermasalahan substansi adalah pelanggaran atas ketentuan-ketentuan substansial, di antaranya: ketidaksesuaian antara tujuan dan isi peraturan, kejelasan objek, subjek, hak dan kewajiban para pihak, prosedur, standar pelayanan, filosofi pungutan, dan prinsip golongan. Dan Kebermasalahan prinsip adalah pelanggaran terhadap prinsip makro, seperti berdampak negatif terhadap perekonomian, bertentangan dengan kepentingan umum, melanggar aspek keadilan dan kemampuan masyarakat, pelanggaran kewenangan, dan lain-lain.
Selaih itu, Peraturan desa lebih kepada mengatur secara teknis bagaimana pembagian peran di desa bagi semua lembaga yang ada di desa. Perdes tidak mengatur secara detail pada bagian sanksi. Karena bagian itu sudah diatur didalam Perda ataupun Undang-Undang.
Dan tahapannya dalam pembuatan Perdes juga harus melibatkan semua pihak. Terutama masyarakat setempat, baik tokoh maupun masyarakat dari semua lapisan.
“ini yang sangat mengherankan di Lombok Timur, tau-tau tidak ada angin dan tidak ada hujan, langsung sudah ada 236 Perdes terbentuk. Padahal kita ketahui bersama ini masa pandemi Covid, kita tidak pernah mendengar adanya konsultasi publik dan yang lainnya,” ungkap Maharani.
Dalam beberapa tahun kepemimpinan Sukiman-Rumaksi ini ada beberapa yang secara tujuannya bagus namun secara tahapan dan secara prinsip banyak dilanggar. Yaitu pembuatan perdes stunting dan yang terbaru ini pembuatan perdes perlindungan anak.
“sebaiknya kita jangan buru-buru dalam membuat sebuah peraturan, sehingga kita melupakan proses dan kondisi setempat. Agar peraturan yang kita buat tidak seperti macan ompong,” ungkap Maharani.