26.4 C
Lombok
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Penyidik Kejati Bali Limpahkan Berkas Mantan Sekda Buleleng, DKP ke Penuntut Umum

barbareto.com | Denpasar – Selasa, (16/11/21), Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Negeri Bali menyampaikan rilis terkait kasus yang membelit mantan Sekda Kabupaten Buleleng, Penanganan Tersangka DKP dalam perkara diduga menerima sejumlah uang (gratifikasi) dalam kaitannya dengan pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng, serta pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang. Dan penyewaan lahan tanah desa Yeh Sanih dengan jumlah uang kurang lebih dari 16 Miliyar, yang telah memasuki tahap penuntutan.

Pada hari Senin, 15 Nopember 2021, sekitar pukul 18.00 Wita, Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah menyerahkan tanggung jawab tersangka DKP dan barang bukti kepada Penuntut Umum. DKP disangka telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uamg dengan Pasal sangkaan yaitu Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penerimaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga :  Bupati Suwirta Minta Seluruh Perbekel Komitmen Ajak Masyarakat Terapkan Perda KTR

Baca juga : Mantan Sekda Buleleng Resmi Ditahan, Diduga Terima Gratifikasi Rp 16 Miliar

Penuntut Umum setelah melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, kemudian melakukan Penahanan Rutan terhadap Tersangka DKP di Lapas Kerobokan terhitung sejak tanggal 15 Nopember 2021 hingga 20 hari ke depan.

Sebelumnya Tersangka DKP telah dilakukan penahanan di tahap penyidikan sejak tanggal 18 Oktober 2021. Adapun tersangka DKP didampingi Penasihat Hukum pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum.

Baca Juga :  Sat Res Narkoba Polres Loteng Amankan Tiga Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Baca juga : Kejati Bali Panggil Mantan Sekda Buleleng Terkait Sewa Rumjab Yang Diduga Fiktif

Keterangan yang di sampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Negeri Bali, A Luga Harlianto kepada awak media menjelaskan,”Barang bukti yang diserahkan ke Penuntut Umum sejumlah 192 barang bukti, yang didominasi dalam bentuk dokumen
Selanjutnya penanganan perkara ini, Penuntut Umum akan melakukan Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar, dengan mengacu Pada Pasal 137 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum yaitu Agus Purnomo, selaku Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Bali,” terang Luga (ans)

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles