BARBARETO.com | Kejari Badung bersama Perbekel dan Direktur BUMDes se-Kabupaten Badung gelar penandatanganan MOU bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada Pemerintah Desa dan BUMDes yang ada di Kabupaten Badung.
Kegiatan tersebut disaksikan oleh Bupati Badung Giri Prasta, Ketua DPRD Badung yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Badung I Wayan Suyasa, serta dihadiri oleh Sekda yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Balai Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Inspektur, Kabag hukum, Kabag Prokompin, Camat se-Kabupaten Badung, Ketua Forum Bumdes Indonesia Kabupaten Badung dan Ketua Forum Perbekel Kabupaten Badung, Seluruh Kasi dan Tim Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Badung
Pelaksanaan penandatanganan yg dilaksanakan pada hari ini Senin tanggal 08 Agustus 2022 pukul 11.00 wita bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Badung.
Bahwa inisiasi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala bidang perdata dan tata usaha negara Kadek Ayu Dyah Utami Dewi bersama Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Badung dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa I Komang Budi Argawa Kabupaten Badung yang merupakan SKPD yang membawahi Pemerintahan Desa dan BUMDes yang ada di Kabupaten Badung.
Baca juga: Soal Bumdes Jadi Supplier BPNT, Kades: Jangan Berikan Kami Bola Liar
Penandatangan MOU hari ini diikuti oleh 46 Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Badung dan 42 BUMDes yang telah berbadan hukum dari sejumlah 46 BUMDes yang ada di Kabupaten Badung.
Adapun sejumlah 4 BUMDes yang belum mengikuti MOU pada hari ini dikarenakan 4 BUMDes tersebut belum memiliki sertifikat pendirian badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI sehingga 4 BUMDes tersebut akan menyusul mengikut penandatanganan MOU ketika telah memiliki sertifikat pendirian badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Badung memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya, sehingga melalui penandatanganan MOU pada hari ini diharapkan dapat menjadi langkah awal Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada Pemerintah Desa dan BUMDes yang ada di Kabupaten Badung sehingga dapat menyelesaikan permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dialami oleh Pemerintah Desa dan BUMDes sehingga dapat mendorong dalam mensukseskan pembangunan di desa.
Hal ini juga sesuai dengan amanat Bpk Presiden RI Jokowi yang memprioritaskan agar pembangunan Indonesia harus dimulai dari desa.
Selain itu JPN Kejari Badung juga akan berkolaborasi dengan Tim Intelijen Kejari Badung dalam rangka memberikan penerangan hukum kepada Perbekel Desa se-Kabupaten Badung mengenai Penggunaan Dana Desa melalui Program Jaga Desa Kejari Badung.
“Sebagai langkah awal dalam pelaksanaan Mou, pada awal bulan September nanti tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Badung akan menjadikan Desa Pelaga sebagai percontohan dengan melakukan koordinasi dengan Perbekel Pelaga untuk menginventarisasi permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha yang sedang dialami oleh Pemerintah Desa Pelaga,” terang Bamax pada awak media. (*/b)