20.3 C
Lombok

Pj Gubernur NTB Masuk Daftar Saksi Korupsi Pasir Besi

Published:

- Advertisement -

Mataram, Barbareto News – Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi masuk agenda persidangan saksi perkara korupsi pasir besi Lombok Timur.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo mengatakan, pria yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda NTB itu masuk sebagai saksi dalam agenda perkara korupsi pasir besi dengan nilai kerugian Rp 36 miliar tersebut.

“Setelah saya konfirmasi ke majelis, Pj Gubernur masuk dalam daftar saksi,” katanya Rabu, 4 Oktober 2023.

Meski begitu, sambung Kelik, pihaknya belum mengetahui kapan Lalu Gita akan dipanggil dan memberi kesaksian.

Baca Juga :  Diduga Mainkan Dana Hibah, Kejari Badung Tetapkan IGNW Oknum Pejabat KPU Badung Jadi Tersangka

Karena menurutnya, yang berwewenang menghadirkan di persidangan adalah jaksa.

“Majelis hanya menunggu di persidangan,” ujarnya.

“Yang jelas, beliau (Lalu Gita) masuk dalam daftar saksi,” lanjutnya.

Senada dengan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fajar Alamsyah Malo mengaku, Lalu Gita masuk ke dalam agenda persidangan.

“Untuk minggu ini belum. Masih saksi dari karyawan PT AMG dan pegawai ESDM,” katanya.

Diketahui, Lalu Gita dua kali diperiksa penyidik Kejati NTB. Pertama, pada Jumat, 24 Maret.

Baca Juga :  Patroli Cipta Kondisi, Polsek Rastim Sita Minuman Keras Berbagai Jenis

Dia mengaku, menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi saat menjabat sebagai mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

Sebelumnya, dia pernah menjalani pemeriksaan pada 13 Februari 2023 lalu.

Dia diperiksa bersama Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy dan mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan atau Ali BD.

Follow kami di Google News

- Advertisement -
Redaksi Barbareto
Redaksi Barbaretohttps://barbareto.com
Redaksi Barbareto merupakan tim jurnalis yang bertugas melakukan peliputan, penulisan, dan penyuntingan berita dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Pedoman Media Siber. Setiap konten yang diterbitkan melalui proses verifikasi dan tanggung jawab redaksional.

Related articles

Recent articles