Lombok Tengah, barbareto.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah (Loteng) mendapat tudingan lembek dalam menghadapi pengusaha nakal di sempadan pantai Areguling Desa Tumpak, Kecamatan Pujut.
Hal tersebut dikatakan Ketua Yayasan Insan Peduli Umat (YIPU) NTB, Supardi Yusuf.
“Pemda tidak bertaring dalam menertibkan bangunan yang berada di sempadan pantai Areguling Desa Tumpak Kecamatan Pujut.” ungkapnya Rabu (16/07).
Supardi menjelaskan, bangunan di atas sempadan pantai Areguling tersebut terindikasi menyalahi dan melanggar izin.
“Bangunan yg ada di sempadan pantai Areguling menyalahi dan melanggar izin. Seharusnya mereka membangun di tempat yang ada izin. Namun, kenyataannya pengusaha tersebut malah membangun pada tempat yang tak berizin,” terangnya.
“Pemda Lombok Tengah terkesan di bully oleh pengusaha disana. Seharusnya, bangunan itu harus di bongkar karena membangun di atas sempadan pantai dan telah salah menggunakan izinnya,” lanjutnya.
Supardi juga meminta Pemerintah agar membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ada di sempadan pantai. Dan membongkar bangunan yang ada karena telah melanggar undang-undang batas sempadan pantai.
Supardi juga meminta Bupati dan Kepala BPN Lombok Tengah harus tegak membela kepentingan rakyat dan tidak berpihak hanya kepada pengusaha yg merugikan rakyat.
Ia menjelaskan, kalaupun batas sempadan pantai di Lombok Tengah akan di atur dalam Perda tentunya tidak boleh bertentangan dengan Perpres dan Undang-undang.
“Dalam aturan tersebut, Sempadan pantai di atur sepanjang 100 meter sementara di Areguling panjangnya 35 meter, itu dasarnya dari mana. Kenapa melangkahi Undang-undang. Dalam hal ini BPN juga salah telah menerbitkan SHM,” kesalnya.
Supardi mengancam, jika Pemda lamban mengatasi persoalan tersebut. YIPU NTB bersama masyarakat pesisir pantai yang dirugikan, akan menggelar aksi besar-besaran di Kantor Bupati Lombok Tengah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya saat di konfirmasi melalui whatsapp belum memberikan jawaban atas persoalan tersebut. (FR)
Ikuti kami di Google News