Mataram – Proses penanganan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu DPRD Lombok Tengah, inisial LN, kini memasuki babak baru. Terbaru Polisi menegaskan, untuk penetapan tersangka hanya tinggal menunggu keterangan ahli.
“Kalau penyidik meyakini kemungkinan besar pemalsuan itu ada. Dan dia (Dewan, red) kemungkinam besar menggunakan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Selasa 21 Agustus 2024.
Untuk itu kata dia, saat ini penyidik juga masih menelusuri siapa orang yang memalsukan ijazah tersebut.
Disinggung soal kapan peentapan tersangka, Pamen melati tiga itu menegaskan akan menunda sampai adanya pelantikan.
“Untuk status penetapan tersangka kami tunda. Tapi kasuanya tetap jalan, bukan kami tunda kasusnya,” tegas Syarif.
Dewan Lombok Tengah fraksi PPP itu jelas Syarif, menggunakan ijazah tersebut saat pendaftaran Caleg. Untuk itu, ia memerlukan adanya keterangan ahli.
“Ini untuk kami ketahui domainnya di mana. Untuk ahlinya ini kami usulkan dari Universitas Indonesia. Kami juga sudah usulkan untuk berkoordinasi dengan Bareskrim,” tuturnya.
Di sisi lain, terkait dugaan penggunaan ijazah palsu ini, penyidik sendiri mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Berita lainnya klik di sini