22.2 C
Lombok

Camat Akui Tempat Hiburan Malam di Labuhan Haji Ilegal tapi Enggan Lakukan Penindakan

Published:

- Advertisement -

Lombok Timur – Keberadaan tempat hiburan malam di Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur terus menjamur.

Padahal dari pengakuan Camat Labuhan Haji, Baiq Lian Krisna Yutarti, keberadaan tempat-tempat terlarang itu sampai saat ini tidak memiliki izin.

“Belum ada. Sampai saat ini belum pernah kami menerima tembusan terkait perizinan yang sudah keluar,” jawab Camat kepada Barbareto, kemarin.

Izin dimaksud di antaranya, izin melakukan aktivitas hiburan malam. Termasuk juga izin penjualan minuman beralkohol.

Baca Juga :  Polres Sumbawa Ringkus 3 Pelaku Narkoba di Dusun Sering

Padahal sebelumnya, dirinya mengakui sempat mengumpulkan para pengelola tempat hiburan malam itu.

“Betul, kami pernah mengumpulkan para pemilik usaha hiburan malam. Untuk mengimbau pengurusan izin bagi usaha yg belum memiliki izin (dihadiri juga oleh DPMPTSP dan Satpol PP). Dan pd pertemuan waktu itu disepakati terkait beberapa hal,”ujarnya.

Kesepakatan dimaksud di antaranya; jam operasional bagi usaha hiburan malam tetap mengikuti aturan yang berlaku. Kemudian, bagi usaha yang belum memiliki izin agar segera mengurus perizinannya.

Baca Juga :  Terungkap! Kronologis Pembunuhan Terhadap Dua Terduga Begal, Netizen Ikut Berkomentar

Selanjutnya, tidak menjual dan menyediakan miras kecuali bagi yang memiliki izin dan itupun disesuaikan dengan perizinan yg dimiliki. Tidak mempekerjakan pekerja usia anak.

Dan terakhir, ikut menjaga keamanan ketentraman dan ketertiban di tempat usaha dan sekitarnya.

Meski demikian, Camat masih enggan melakukan penindakan. Terbukti, aktivitas dari tempat-tempat tersebut masih saja beroperasi bebas. Bahkan sampai dengan dini hari.

“Kalau penindakan ranahnya Satpol PP,” tandasnya.

- Advertisement -
Mugni Ilma
Mugni Ilma
Mugni Ilma adalah jurnalis Barbareto yang meliput isu pemerintahan, hukum, politik, ekonomi dan peristiwa daerah di Nusa Tenggara Barat. Ia aktif melakukan peliputan lapangan dan penulisan berita berbasis fakta dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi sumber sesuai Pedoman Media Siber.

Related articles

Recent articles