Lombok Timur-NTB. BARBARETO – Masyarakat Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur melakukan aksi penyegelan terhadap kantor Desa Perian pada Senin malam sekitar pukul 20:00 WITA.
Aksi tersebut merupakan buntut dari kekecewaan masyarakat setempat setelah adanya dugaan penggelapan dana Bantuan Sosial Tunai (BST), yang dilakukan oleh salah seorang kaur di Desa Perian inisial mr. X dan Kepala Wilayah (Kawil) Dusun Perian Selatan inisial MN.
Dalam tuntutannya, masyarakat menginginkan kedua oknum pejabat Desa yang diduga melakukan penggelapan BST tersebut supaya mengundurkan diri dari jabatan yang di embannya.
Berdasarkan keterangan salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan jika kedua oknum pejabat Desa itu diduga telah melakukan penggelapan dana BST kepada masyarakat penerima. Dengan cara menyembunyikan dana yang seharusnya dibagikan ke masyarakat penerima.
Awalnya, ia menceritakan jika salah seorang warga penerima BST sempat menanyakan ke pihak Desa terkait dengan dana yang ia terima tak kunjung dicairkan. Namun ketika salah seorang warga tersebut mengkroscek ke kantor pos, ternyata atas nama warga itu sudah melakukan pencairan.
“Ketika warga penerima itu menanyakan perihal pencairan dana BST yang ia dapatkan melalui kantor pos, ternyata jawaban dari kantor pos warga itu sudah melakukan pencairan,” ucapnya, pada 28 Desember 2020.
Kenyataannya, yang melakukan pencairan dana BST milik masyarakat bukan yang bersangkutan. Namun dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di Desa Perian tersebut.
Dari situlah, kemudian gejolak masyarakat timbul dengan pihak-pihak pemerintah Desa yang terlibat, dimulai dari bulan November sampai dengan saat ini. Akhirnya, beberapa waktu yang lalu masyarakat dipertemukan dengan pihak Desa termasuk oknum pejabat yang diduga melakukan penggelapan.
Pada pertemuan tersebut, kedua pejabat itu diberikan kesempatan waktu dalam tempo tiga hari mulai dari hari ini untuk mengambil keputusan. Sehingga hari kamis nantinya masyarakat sudah diberikan keputusan tetap yang jelas.
“Hasil dari musyawarah yang kemarin malam itu, dua pejabat tersebut disuruh mundur dari jabatannya. Dan diberikan tenggat waktu berfikir selama tiga hari mulai dari hari ini sampai dengan kamis besok,” jelasnya
Menurutnya, jika keinginan masyarakat dipenuhi nantinya pasti akan berefek ke kasus lainnya. Karena dari situlah kemudian akan terungkap, jumlah dan nominal masyarakat yang mengalami pemotongan BST.
Ia juga tidak tahu persis berapa nominal jumlah dana yang diduga telah digelapkan oleh kedua oknum pejabatan tersebut. Karena menurutnya yang tahu persis, pasti pihak pemerintah Desa yang terlibat dalam kasus tersebut.
Terpisah, Kawil Dusun Perian Selatan MN membatah jika dirinya telah menggelapkan dana BST masyarakat. Menurutnya ia melakukan penyimpanan dana BST sementara melalui sistem satu pintu, karena setelah ada kesepakatan dari pihak pemerintahan Desa Perian.
“Di desa itu kan ada semacam kesepatakan, yang dicairkan melalui sistem satu pintu. Karena kaur kesra yang biasanya mempunyai urusan seperti itu,” dalihnya.
Diakuinya bahwa memang ada beberapa warga penerima BST di lingkungannya yang tidak langsung sampai ke tangan penerima. Namun, hal tersebut sudah disampaikan kepada warga penerima jauh hari sebelum masyarakat ribut saat ini.
Berdasarkan data yang dipegang, ada 14 orang yang belum menerima pada waktu itu terdapat 7 orang dua tahap dan 7 orang satu tahap. Tapi dana BST tersebut sudah diberikan semuanya dengan total jumlah Rp. 6.300.000,00 dan itu semuanya sudah diberikan kepada masyarakat yang belum menerima.
“Tidak ada yang menuntut mundur,” jawab MN, ketika di tanya oleh media terkait dengan apakah 14 orang yang bersangkutan melakukan tuntutan terhadapnya.
Terkait dengan keinginan masyarakat agar dirinya mengundurkan diri dari jabatan, menurutnya hal itu belum terfikirkan olehnya. Mengingat, berdasarkan surat pernyataan yang dibuatnya ia tidak ingin mengundurkan diri.
“Saya menyatakan tidak bersedia mengundurkan diri sebagai Kawil Perian Selatan, dan selanjutnya siap mengikuti proses apabila diadukan ke pihak yang berwajib,” isi surat pernyataan yang dibuat MN, bertanda tangan pada 28 Desember 2020 bertempat di Desa Perian.
Melalui sambungan telepon seluler, Kepala Desa Perian H. Abdul Muhid membenarkan jika adanya indikasi dugaan penggelapan dana BST dari kedua oknum pejabat di pemerintahan desanya.
“Bener itu ada indikasi, tapi harus bagaimana lagi,” singkat Kades. (gok)