OpiniInvestasi Kebijakan dan Logika Pembangunan NTB

Investasi Kebijakan dan Logika Pembangunan NTB

Published:

Oleh: Amrillah, SE., MM., ME. (Ketua BDBD Lombok Tengah)

Di tengah upaya akselerasi pembangunan di Nusa Tenggara Barat (NTB), riuh rendah mengenai efisiensi anggaran kembali mengemuka. Kritik tajam sejumlah kelompok mahasiswa terkait pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan Penguatan Koordinasi (TAG-P3K) menjadi diskursus yang menarik. Intinya seragam: honorarium tim ahli dianggap pemborosan di tengah bayang-bayang kemiskinan ekstrem. Namun, benarkah demikian? Ataukah kita sedang terjebak dalam simplifikasi atas kompleksitas tata kelola birokrasi?

Bukan Sekadar Aritmatika Sosial

Menilik APBD dengan kacamata aritmatika sosial—membandingkan honorarium tim ahli dengan biaya sekolah anak—memang efektif secara retoris untuk menyentuh emosi publik. Namun, dalam manajemen keuangan sektor publik modern, pengeluaran tidak dilihat sekadar dari besaran nominal, melainkan dari nilai manfaat yang dihasilkan atau Value for Money (VfM).

Lapsley (2009) menekankan bahwa profesionalisme bukan sekadar instrumen administratif, melainkan prasyarat akuntabilitas substantif. Hal ini diperkuat oleh Ferry dkk. (2024) dalam IJERFA yang menegaskan bahwa transparansi sektor publik justru memerlukan investasi pada instrumen keahlian untuk memastikan setiap rupiah tepat sasaran. Singkatnya, biaya TAG-P3K bukanlah pengeluaran konsumtif (expenditure), melainkan investasi kebijakan (policy investment).

Akselerasi Fiskal: Kasus Bapenda

Secara teoritis, efektivitas daerah sangat bergantung pada kapasitas fiskal mandiri (Oates, 1972). Mandat TAG-P3K melakukan debottlenecking pada OPD strategis seperti Bapenda adalah langkah teknokratis yang presisi. Riset Irmawati dkk. (2024) membuktikan bahwa optimalisasi PAD melalui pendampingan teknis secara signifikan memperluas ruang fiskal daerah.

Jika investasi Rp 2 miliar mampu menyelamatkan atau menarik potensi pendapatan daerah senilai ratusan miliar melalui efisiensi sistem dan penyisiran potensi pajak yang selama ini “tertidur”, maka keberadaan tim ini adalah langkah yang sangat efisien secara fiskal. Menuntut kenaikan PAD tanpa investasi pada tenaga ahli ibarat meminta mesin tua berlari kencang tanpa montir profesional.

Mengurai Silo Birokrasi

Persoalan klasik birokrasi di Indonesia adalah fragmentasi atau bekerja dalam “silo” yang tersekat-sekat. Pollitt & Bouckaert (2017) menunjukkan bahwa di era pengetatan anggaran (austerity), unit ad-hoc yang fleksibel justru menjadi kunci transformasi birokrasi yang lamban.

Hal ini berkaitan dengan konsep Bounded Rationality dari Herbert Simon (1997); seorang pimpinan memiliki keterbatasan informasi dan membutuhkan pakar untuk memperluas cakrawala pengambilan keputusan agar berbasis data (evidence-based policy). TAG-P3K bekerja di luar struktur kaku untuk mengurai sumbatan kebijakan yang selama ini menghambat akselerasi program unggulan Gubernur.

Ujian Akuntabilitas

Kritik bahwa kebijakan ini mencederai semangat efisiensi perlu diletakkan pada proporsi yang tepat. Brian Head (2008) mengingatkan bahwa kebijakan efektif harus berdiri di atas tiga lensa: bukti politik, praktis, dan ilmiah. Pemprov NTB telah memagari tim ini dengan mekanisme akuntabilitas: masa tugas terbatas dan evaluasi kinerja ketat.

Frontiers in Communication (2025) menyebutkan bahwa integrasi bukti ilmiah ke dalam proses politik adalah kunci efektivitas kebijakan di tengah krisis sosial. Tanpa tim ahli, kebijakan pemerintah hanya akan bersifat coba-coba (trial and error) yang biayanya jauh lebih mahal daripada honorarium pakar.

Menuju Tata Kelola Modern

Pembangunan NTB tidak bisa hanya dikelola dengan retorika populis. Menjadikan anggaran tim ahli sebagai “kambing hitam” atas persoalan kemiskinan adalah sebuah lompatan logika yang prematur. Justru, melalui penguatan kapasitas manajerial, kebocoran anggaran dapat diminimalisasi dan ketepatan sasaran bantuan sosial dapat ditingkatkan.

​Memberi ruang bagi profesionalisme untuk bekerja adalah langkah berani untuk memastikan bahwa setiap rupiah APBD kembali ke rakyat dalam bentuk hasil nyata, bukan sekadar rencana yang menguap di laci birokrasi. Publik kini berhak menagih hasil nyata dari “investasi” ini dalam satu tahun masa evaluasi.

Caprizani
Caprizani
Caprizani adalah jurnalis Barbareto yang meliput isu pemerintahan, hukum, politik, ekonomi dan peristiwa daerah di Nusa Tenggara Barat. Ia aktif melakukan peliputan lapangan dan penulisan berita berbasis fakta dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi sumber sesuai Pedoman Media Siber.

Related articles

Menepis Kabut Kewenangan Pelayanan Publik

Recent articles