19.9 C
Lombok

Abaikan Penerapan Prokes, Sat Pol PP Denpasar Tertibkan Kerumunan di Gatsu Tengah

Published:

- Advertisement -

Denpasar-Bali. BARBARETO – Sat Pol PP Kota Denpasar kembali mengambil langkah tegas menyikapi masih adanya pelanggaran Protokol Kesehatan. Pada Sabtu (24/10) dilaksanakan Penertiban masyarakat yang berkerumun di Gerai Mie Gacoan, Jalan Gatot Subroto Tengah. Hal ini lantaran ramainya pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan, utamanya dalam jaga jarak.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Suyoga saat dikonfirmasi Minggu (25/10) menjelaskan bahwa penertiban ini sebagai bentuk penegakan hukum sesuai Pergub No 46 tahun 2020 dan Perwali No 48 tahun 2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes). Sehingga upaya untuk menekan penyebaran dan mengendalikan kasus Covid-19 dapat dioptimalkan.

Baca Juga :  DPRD Bali Setujui Perubahan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2021

“Pada intinya kami tidak melarang masyarakat untuk beraktifitas, namun protokol kesehatan wajib diterapkan sebagai upaya menciptakan masyarakat produktif dan aman Covid-19,” jelasnya

WhatsApp Image 2020 10 26 at 18.14.42

Lebih lanjut dijelaskan, penertiban ini bukanlah upaya untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan semata-mata untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu, pemantauan dan pengawasan yang dikemas dengan monitoring dan evaluasi akan terus dilaksanakan. Sehingga penerapan protokol kesehatan di masyarakat dilaksanakan dengan baik.

Baca Juga :  Wagub Bali Hadiri Peresmian QRIS Plaza Renon

“Jadi jangan sampai karena kita abai justru timbul kluster baru, karenanya kami akan rutin melaksanakan pemantauan, dan bagi pemilik usaha juga kami imbau untuk mengatur dan menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha, sehingga dalam pelaksanaannya mampu mendukung pencegahan penularan Covid-19,” harapnya.

- Advertisement -
Febriga Rifky
Febriga Rifkyhttps://barbareto.com
Informatif dan Menginspirasi

Related articles

Recent articles