barbareto.com | Puluhan massa dari LSM Kasta NTB menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Kamis 10 Februari 2022.
Kedatangan mereka, meminta agar Kejati mempercepat penanganan kasus korupsi RSUD Kabupaten Lombok Utara (Lotara). Mereka juga meminta agara para tersangka yang terlibat dalam kasus itu untuk segera dilakukan penahanan, salah satunya terhadap inisial DKF yang sekarang menjabat Wakil Bupati Lotara.
Romi Raharjo selaku Kordinator Aksi mengatakan, Kasta NTB mencurigai adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Lantaran sampai saat ini, belum juga adanya perkembangan dari kasus tersebut.
“Percepat proses hukum dan tahan mereka (tersangka, red), jangan karena alasan koperatif mereka masih dibiarkan berkeliaran,” tegas Romy.
Kasus korupsi tersebut lanjutnya, sudah jelas ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 1.757.522.230,- (Satu miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta lima ratus dua puluh dua ribu dua ratus tiga puluh rupiah), seperti yang pernah di sampaikan Kepala Kejati.
Baca juga : PBNW dan Kejati NTB Bersinergi Sosialisasikan Kepatuhan Hukum
Pihaknya tidak ingin karena alasan koperatif, sehingga para tersangka dibiarkan masih berkeliaran juga menerima dan memakai fasilitas Negara.
“Kami kasi Kejati NTB waktu 2 minggu setelah aksi ini, agar segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” lanjutnya.
M. Ahyar Rosidi selaku Penkum sementara Kejati NTB saat menemui massa aksi menjelaskan, kasus tersebut saat ini dalam tahap penyidikan dan dilakukan pemberkasan.
“Saat ini dalam tahap pemberkasan untuk diserahkan dan diteliti Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Sementara itu untuk status tersangka Wakil Bupati Lotara, Ahyar mengatakan sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 17 Saksi.
Pihaknya juga menegaskan, bahwa Kejati NTB selalu mengedepankan transparansi dalam setiap penanganan kasus.