19.3 C
Lombok

Akun Facebook “Jurnalis Pusaran NTB” Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Hasutan Kekerasan

Published:

- Advertisement -

Mataram, barbareto.com – Muhammad Apriadi Abdi Negara, salah seorang pengacara secara resmi melaporkan akun Facebook bernama “Jurnalis Pusaran NTB” ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari ini, Jumat (12/12/2025).

Laporan ini diajukan atas dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran ujaran kebencian, permusuhan antardaerah, dan ancaman kekerasan, yang teregistrasi dengan nomor pengaduan TBLP/509/XII/2025/Ditreskrimsus.

Menurut Apriadi, laporan tersebut didasarkan pada sebuah unggahan di akun Facebook “Jurnalis Pusaran NTB” yang diunggah sekitar tanggal 10 Desember 2025.

Postingan yang dilaporkan itu berbunyi:

​“​Untuk teman-teman Bima-Dompu yang ada di Lombok khususnya Mataram. Terlebih yang demo….. Kalau keluar terutama malam hari, bawa parang/golok… dari pada didahului lebih baik mendahului.” tulis Admin dengan nama akun Facebook “Jurnalis Pusaran NTB”.

​Lebih lanjut, postingan tersebut bukan hanya provokatif, tetapi secara jelas memenuhi unsur penghasutan kekerasan, penyebaran kebencian antardaerah, dan berpotensi kuat memicu konflik horizontal antara masyarakat Lombok, Bima, dan Dompu.

Baca Juga :  LSM AMAN NTB Apresiasi Kodim 1620/Loteng Yang Gagalkan Pengiriman 488 Gram Ganja Kering

​“Pernyataan ini bukan hanya provokatif, tetapi memenuhi unsur penghasutan kekerasan, menyebarkan kebencian antar daerah, dan menciptakan potensi konflik horizontal antara masyarakat Lombok – Bima – Dompu,” katanya.

​Dugaan Pelanggaran UU ITE, Dia menyebut dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengarah pada dua pasal dalam UU ITE:
​Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tentang Ujaran Kebencian & Permusuhan Antar Daerah, dengan dasar ujaran tersebut secara eksplisit mengadu masyarakat Bima–Dompu dengan masyarakat Lombok. Pasal 29 UU ITE tentang Ancaman Kekerasan melalui Elektronik. Ajakan untuk “membawa parang/golok” dan “lebih baik mendahului” dinilai memenuhi unsur ancaman dan hasutan untuk melakukan tindakan kekerasan.

​Apriadi menegaskan bahwa konten tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik karena tidak melalui proses verifikasi dan menggunakan label “jurnalis” untuk kepentingan pribadi bermuatan provokasi.

Baca Juga :  Kembangkan Potensi Desa Wisata Buwun Sejati Melalui Pentas Seni Budaya

​Selain melaporkan pemilik akun, Apriadi juga meminta Polda NTB untuk memeriksa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) NTB, Fathul Gani. Permintaan ini didasari adanya dugaan hubungan dekat antara terlapor dan Kasat Pol PP NTB, yang ditunjukkan melalui banyaknya unggahan foto dan aktivitas bersama.

​“Ini bukan tuduhan, tetapi proses klarifikasi demi transparansi dan netralitas aparat pemerintah. Perlu didalami apakah ada pembiaran, dukungan moral, atau komunikasi yang berkaitan dengan konten provokatif tersebut,” jelas Apriadi.

​Apriadi berharap Polda NTB memproses kasus ini secara profesional, transparan, dan segera mengambil langkah pencegahan konflik. Ia menekankan bahwa laporan ini dibuat untuk menjaga stabilitas dan kerukunan, sebab NTB adalah rumah bersama dan postingan provokatif yang mendorong penggunaan senjata tajam tidak boleh dibiarkan. (gok)

- Advertisement -
Febriga
Febriga
Redaktur Pelaksana Barbareto.com

Related articles

Recent articles