BARBARETO.com – Di hari pertama kerja di tahun baru 2023 telah diserahkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida selaku Penyidik Cabjari Nusa Penida pada perkara tindak pidana korupsi dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan di Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Senin, 2 Januari 2023.
Penyerahan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara tersebut diserahkan langsung oleh Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Klungkung Widayanti, didampingi Irban lda Ayu Puspasari, S.E., M.A.P., selaku ketua Tim audit Penghitungan kerugian negara, beserta para tim auditor.
Bahwa hasil penghitungan kerugian negara tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara No.X.700.04/275/IP/IV/ITDA tanggal 19 Desember 2022 ditandatangani langsung oleh Tim Audit dan diketahui oleh I Made Seger, S.H., selaku Inspektur Daerah Kabupaten Klungkung.
Adapun selisih yang ditemukan oleh Tim Audit yang merupakan jumlah kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada BUMDES Karya Mandiri, Desa Kampung Toya Pakeh periode Nvpember 2014 s/d Maret 2022 adalah sebesar Rp. 1.597.541.318,-
Bahwa adapun metode yang dipergunakan dalam melakukan penghitungan kerugian Negara tersebut adalah metode arus kas yakni menghitung saldo akhir kas per akhir tahun dengan menambah saldo awal per tahun dengan seluruh penerimaan kas dikurangi penerimaan kas kemudian dibandingkan dengan kondisi pada saat pemeriksaan fisik.
Bahwa sebelumnya pada tanggal 8 Desember 2022 telah dilakukan pemaparan/ekspose oleh tim auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung kepada Tim Jaksa Pada Cabjari Nusa Penida menyampaikan hasil penghitungan sementara audit penghitungan kerugian negara yang dilaksanakan di aula kantor Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida yang rencananya laporan sekiranya akan diserahkan pada tanggal 20 Desember 2022, namun karena ada beberapa penyesuaian metode dan data-data maka laporan baru bisa diserahkan hari ini.
Adapun tahapan selanjutnya dari penanganan perkara ini adalah akan segera ditentukan tersangka dan segera untuk dapat disusun pemberkasan untuk segera dapat dilimpahkan ke Pengadilan.
Kasus Posisi Singkat, awalnya penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada Badan Usaha Milik Desa (bumdes) Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida adalah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-21/N.1.12.8/Fd.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022 berawal pada saat adanya pengaduan masyarakat Desa Kampung Toya Pakeh yang memiliki tabungan pada BUMDES Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh tidak bisa menarik uang tabungannya dengan alasan dari petugas pungut bahwa tidak ada uang di BUMDES Karya Mandiri tersebut.
Bahwa dari hasil penyelidikan tim Jaksa Penyelidik sampai dengan ditingkatkan ke tahap Penyidikan saat ini ditemukan fakta-fakta sebagai berikut.
Pembentukan BUMDes Karya Mandiri adalah Peraturan Desa Kampung Toyapakeh Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kampung Toyapakeh.
Pengangkatan para Pengurus Organisasi BUMDes Karya Mandi Desa Kampung Toyapakeh adalah Keputusan Perbekel Desa Kampung Toyapakeh Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Pengurus Organisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kampung Toyapakeh.
BUMDes Karya Mandiri sudah berdiri semenjak bulan Nopember tahun 2014 berdasarkan Peraturan Desa Kampung Toyapakeh Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kampung Toyapakeh.
BUMDes Karya Mandiri pernah menerima Penyertaan Modal dari tahun 2014 – 2019 (multi years) dari Pemerintah Desa Kampung Toyapakeh dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.172.888.405,-
Sumber dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Karya Mandiri Kampung Desa Toyapakeh, Kec. Nusa Penida, Kab. Klungkung adalah dari APBDES berupa modal penyertaan dan ada beberapa kali modal penyertaan yang diberikan antara lain, pada awal didirikannya BUMDES tersebut pada tahun 2014 sebesar Rp.41.000.000,-, kemudian pada tahun 2016 ada 3 kali pemberian modal penyertaan dari Desa yakni pada bulan Februari sebesar Rp.181.888.405,-, bulan Oktober sebesar Rp.150.000.000,-, dan bulan Desember 2016 sebesar Rp.50.000.000,-. sedangkan untuk tahun 2018 diberikan dua kali modal penyertaan yakni pada bulan Juni 2018 sebesar Rp. 250.000.000,- dan bulan September 2018 sebesar Rp.100.000.000,-.
Berdasarkan Peraturan Desa Kampung Toyapakeh No.2 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Desa Tahun 2018 dan pada tahun 2019 sebesar Rp.400.000.000,- berdasarkan Peraturan Desa Kampung Toyapakeh No.4 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Desa Tahun 2019.
Bahwa BUMDES Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida bergerak dalam bidang simpan pinjam, dimana dalam hal kegiatan simpan pinjam tersebut jika ada nasabah peminjam yang ingin membayar angsurannya serta jika ada nasabah yang ingin menabung ada petugas yang memungut angsuran kredit maupun uang tabungan tersebut kerumah-rumah, dan dari uang-uang yang dipungut tersebut tidak langsung disetorkan kepada bendahara BUMDES melainken disimpan terlebih dahulu dilaci meja kerja salah satu petugas pungut tersebut untuk disetorkan kemudian setiap bulannya kepada bendahara BUMDES.
Dijelaskan oleh perempuan yang akrab di sebut Dayu Puspasari, “dalam perjalanannya, beberapa kali uang yang tersimpan dilaci tersebut dipergunakan untuk kebutuhan pribadi para petugas pungut tersebut dan sampai saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya,” terangnya.
Dijelaskan juga, “dari hasil penyidikan ditemukan bahwa, sejak awal berdirinya BUMDES Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh tidak membuat buku kas Neraca serta system pengelolaan keuangannya masih dilakukan secara manual/konvensional serta ditemukan adanya selisih dana yang merupakan Kas Dalam Neraca sebesar Rp. 930.797.866, per tanggal 30 Juni 2020 yang diakui oleh 2 orang pegawai BUMDES uang tersebut diambil dan dipergunakan untuk kepentingan/kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 lalu,” tambahnya.
Dimana uang yang diambil tersebut adalah uang tabungan dari para nasabah penabung serta uang angsuran dari para nasabah kredit yang belum disetorkan kepada bendahara BUMDES oleh para petugas tersebut yang mana nilai kerugian saat ini setelah adanya penghitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung senilai sebagaimana disebutkan diatas. (*/b).
Baca berita lainnya di Google News