23.7 C
Lombok
Jumat, Mei 9, 2025

Buy now

Awas, Jangan Jual Nama Bupati Untuk Kepentingan Pilkades

barbareto.com | Lombok Timur – Perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) pada tahun 2021 akan segera dilaksanakan, total ada 29 Desa yang akan mengikuti Pilkades serentak.

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lotim M. Hairi menghimbau masyarakat supaya jangan pernah percaya kepada oknum-oknum yang sering menjual nama Bupati Lotim H. M. Sukiman Azmy untuk kepentingan Pilkades.

“Pilkades ini pemilihannya secara langsung, bebas, umum, rahasia, dan tidak bisa diintervensi,” katanya ketika ditemui barbareto.com di ruang kerjanya. (7/7/21)

Dia melanjutkan, bila ada orang yang mengatasnamakan Bupati Lotim untuk memilih salah satu Calon Kades, maka itu merupakan perbuatan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kalaupun ada oknum-oknum yang menjual-jual nama Pak Bupati itu kan sangat tidak bisa,” tegasnya.

Menurutnya bagaimanapun alasan yang dikemukakan, tidak mungkin seorang Bupati akan mengintervensi masyarakat supaya memilih salah satu dari Calon Kades.

Terlebih lagi kata Hairi, masyarakat saat ini sudah pintar untuk menentukan pilihan. Karena seorang yang akan dipilih itu pastinya sudah diketahui jejak karirnya seperti apa, dan dampaknya bagaimana terhadap masyarakat setempat.

“Masyarakat bebas untuk memilih siapapun, tentu yang bagus visi misinya untuk membawa Desanya enam tahun kemudian,” tandasnya.

Bahkan ketika sosialisasi, Ia selalu mengingatkan masyarakat supaya memilih Calon Kades dari konsep yang dihadirkan pada penyampaian visi misinya. Pasalnya dengan begitulah masyarakat bisa menilai Calon Kades yang akan dipilih untuk memimpin Desanya enam tahun ke depan.

“Selalu saya dengungkan di saat pidato, pilih orang yang visi misinya bagus,” ketusnya.

Hairi juga pada kesempatan itu menerangkan, hingga saat ini tahapan Pilkades serentak sudah sampai pada pemberian logistik pemilihan, seperti droping kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya.

“Kemudian saat ini juga sampai dengan pemasangan banner para calon yang dipasang hanya oleh panitia. Belum boleh dipasang oleh para calon, kalau calon yang masang nanti masuk ke tahap kampanye,” jelas Hairi. (gok)

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
120PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles