Mataram – Istri sah Bupati Lombok Tengah dua periode Suhaili FT, inisial LLMP memenuhi panggilan penyidik Subdit PPA Dit Reskrimum Polda NTB untuk melakukan klarifikasi.
Ini menjadi babak baru dalam kasus dugaan pernikahan tanpa izin yang dilakukan Bacawagub NTB tersebut.
Pemeriksaan terhadap LLMP berlangsung selama 3,5 jam, mulai pukul 09.00 sampai 13.30 Wita di Subdit PPA Dit Reskrimum Polda NTB.
Kuasa Hukum LLMP, Achmad Syaifullah usai mendampingi kliennya mengatakan, kliennya memberikan klarifikasi sesuai dengan aduan pada Kamis, 27 Juni 2024.
“Dalam klarifikasi tadi, klien kami juga sudah menjawab sejumlah pertanyaan dari penyidik. Termasuk klien kami sudah menyebut sejumlah saksi yang sudah dituangkan di BAP,” tuturnya.
Pemeriksaan hari ini sambungnya, terkait dengan peristiwa atau kronologi dan perjalanan kasus tersebut.
“Pointnya pada peristiwa hukum menikah lagi tanpa seizin istri. Karena sampai hari ini masih belum bercerai,” ujarnya.
Pemeriksaan kali ini merupakan perdana bagi LLMP. Meski demikian, pihaknya kekeh agar kasus ini berjalan sesuai dengan alurnya.
“Kami berharap kasus ini tetap jalan. Jadi jangan ada tendensi lain. Karena kami juga menilai ini murni soal hukum,” sebutnya.
Lebih jauh ia menuturkan, kliennya sampai saat ini tidak mendapat nafkah dari Suhaili, FT.
“Kalau respons Suhaili tidak ada. Bahkan untuk nafkah LLMP saja tidak ada sampai hari ini, sejak tahun 2023,” pungkasnya.
Sebelumnya, Suhaili, FT dilaporkan istri sahnya inisial LLMP ke Subdit PPA, Dit Reskrimum Polda NTB pada 27 Juni 2024.
Melalui kuasa hukumnya, LLMP melaporkan suaminya itu, atas tuduhan melakukan pernikahan tanpa seizin dari istri sah.
Untuk diketahui, Suhaili, FT melakukan pernikahan dengan perempuan lain pada 18 Juni 2024, di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Sikur, Lombok Timur.
Bahkan LLMP mengetahui peristiwa itu dari kerabatnya. Padahal, sebelumnya antara Suhaili dan LLMP tidak dan konflik dan harmonis.
Ikuti kami di Google News