barbareto.com | Mataram – Seorang pengedar narkoba berinisial IMW, laki-laki, 43 tahun (atau sebut saja Bang Narko, red) asal Dusun Gria Adeng, Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan Lombok Barat, tidak kehabisan akal untuk mengelabui Polisi.
Akal bulus Bang Narko untuk mengelabui Polisi, yaitu dengan menyembunyikan narkoba jenis sabu pada pohon jambu air di halaman rumahnya di Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Tapi sayang, akal bulusnya ketahuan Polisi, akhirnya Bang Narko di tangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram setelah akal bulusnya ketahuan Polisi, pada Minggu (12/12).
Baca juga : Satresnarkoba Polresta Mataram Tangkap Pengedar Sabu dari Bertais
Bang Narko di dakwa atas kepemilikan beberapa poketan kristal bening yang di duga narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 3,98 gram.
“Jadi IMW memodifikasi helaian daun jambu untuk menyimpan poketan Sabu di dalamnya,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., dan Kasi Humas, Iptu Erny Anggraeni, S.H., saat Konferensi Pers, pada Senin (13/12).
Di hadapan media, pelaku mengakui menjalankan bisnisnya selama 3 bulan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Modus ini ia lakukan agar Sabu miliknya tidak di curi orang seperti kejadian sebelumnya.
Selain Sabu, Polisi juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan, termasuk alat komunikasi dan dua unit motor.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun,” tandas Heri.