Lombok Timur – Polemik soal legalitas tempat hiburan malam di Kecamatan Labuhan Haji, terus bergulir. Kali ini Cafe D di wilayah tersebut mengaku sudah memiliki izin.
Mulai dari izin tempat hiburan malam, izin jual minuman alkohol, sampai dengan izin sediakan perempuan penghibur.
“Ya pak sudah ada izin,” ucap Manajer Cafe D inisial MA.
Pernyataan manajer Cafe D ini tak sejalan dengan apa yang disampaikan Kapolsek Labuhan Haji, IPTU Suhardi.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek menegaskan jika izin tempat-tempat hiburan malam di Labuhan Haji masih belum ada.
“Ya benar belum ada izin. Makanya sudah kita undang dinas terkait. Kalau memang tidak ada dan harus ditegakkan, kami siap mengawal dan dampingi,” terang Suhardi kepada Barbareto.
Dijelaskannya, sebelumnya Forkompincam sudah mengundang semua pengelola untuk berembuk. Di mana pertemuan itu juga dihadiri Kabid Perizinan dan Kabid Penindakan.
“Sempat ada kesepakatan untuk mengurus izin tempat hiburan jika belum. Untuk mentaati jam operasional. Tidak menjual miras tanpa izin. Tidak menerima anak di bawah umur dan membawa narkotika serta sajam,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya bersama dengan Satpol PP rurin mengadakan patroli.
“Untuk penegakan Perda, kami kepolisian akan mendampingi jika dilakukan oleh Satpol PP kabupaten,” tandasnya.
Sementara itu, media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada pemerintah daerah.
Mulai dari PJ Bupati, Kasatpol PP dampai Dinas Perizinan. Namun sampai berita ini naik belum ada jawaban.