20.9 C
Lombok
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Bantah Keterangan Kapolsek, Cafe D Akui Miliki Izin Edar Minol sampai Izin Sediakan Perempuan

Lombok Timur – Polemik soal legalitas tempat hiburan malam di Kecamatan Labuhan Haji, terus bergulir. Kali ini Cafe D di wilayah tersebut mengaku sudah memiliki izin.

Mulai dari izin tempat hiburan malam, izin jual minuman alkohol, sampai dengan izin sediakan perempuan penghibur.

“Ya pak sudah ada izin,” ucap Manajer Cafe D inisial MA.

Pernyataan manajer Cafe D ini tak sejalan dengan apa yang disampaikan Kapolsek Labuhan Haji, IPTU Suhardi.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek menegaskan jika izin tempat-tempat hiburan malam di Labuhan Haji masih belum ada.

Baca Juga :  Kejari Selong Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Kosmetik Ilegal

“Ya benar belum ada izin. Makanya sudah kita undang dinas terkait. Kalau memang tidak ada dan harus ditegakkan, kami siap mengawal dan dampingi,” terang Suhardi kepada Barbareto.

Dijelaskannya, sebelumnya Forkompincam sudah mengundang semua pengelola untuk berembuk. Di mana pertemuan itu juga dihadiri Kabid Perizinan dan Kabid Penindakan.

“Sempat ada kesepakatan untuk mengurus izin tempat hiburan jika belum. Untuk mentaati jam operasional. Tidak menjual miras tanpa izin. Tidak menerima anak di bawah umur dan membawa narkotika serta sajam,” tegasnya.

Baca Juga :  Gubernur Wayan Koster Buka Muscab Hiswana Migas dan Bumi DPC Bali

Meski demikian, pihaknya bersama dengan Satpol PP rurin mengadakan patroli.

“Untuk penegakan Perda, kami kepolisian akan mendampingi jika dilakukan oleh Satpol PP kabupaten,” tandasnya.

Sementara itu, media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada pemerintah daerah.

Mulai dari PJ Bupati, Kasatpol PP dampai Dinas Perizinan. Namun sampai berita ini naik belum ada jawaban.

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles