Lombok Timur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur, segera memanggil sejumlah pemilik media yang menayangkan berita dan iklan yang bermuatan kampanye.
Pasalnya, proses kampanye di media baru mulai pada 10 November 2024.
“Ada beberapa media sudah posting dan muatannya kampanye, itu kita dalami. Sehingga dalam hal ini ada keharusan kami mendapatkan keterangan dari media tersebut,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Jumaidi.
Perihal keterangan itu, Jumaidi mengatakan pihaknya akan mendalami apakah iklan dan berita yang dimuat sebagai kerja sama dengan calon atau tidak.
“Itu yang kita minta keterangannya,” imbuhnya.
Lanjut Jumaidi, untuk pemberitaan yang bermuatan kampanye sudah diatur di PKPU.
“Kalau pemberitaan berbeda lagi, diatur sendiri di PKPU. Boleh melakukan pemberitaan asal berimbang,” jelasnya.
Sehingga kata dia, dalam pemanggilan ke pemilik media ini akan masuk dalam konteks bisnis.
“Itu bisa kita proses tapi dalam konteks bisnis. Pun ada kerja sama sebelum tanggal 10 November, maka kita bisa melakukan penanganan,” bebernya.
Bawaslu Lombok Timur juga mengakui, hari ini Selasa 8 Oktober 2024, akan memanggil salah satu media. Hal ini buntut dugaan adanya postingan yang bermuatan kampanye.
“Kita mendalaminya, minta keterangannya saja,” tandasnya.