Lombok Timur-NTB. BARBARETO – Beredarnya anggapan salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, yang mendapatkan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dengan nominal yang fantastis dibantah oleh Pemerintah Daerah Lotim.
Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim, berdasarkan dari data memperlihatkan tidak ada yang melebihi dari nominal ketentuan Pokir yang sudah disepakati.
“Kalau dari data kami itu, tidak benar apa yang beredar. Tidak ada satupun Anggota DPRD yang mendapatkan lebih” kata H. Hasni, Kepala BPKAD Lotim.
Adapun Ia menyebut, dana Pokir yang diterima oleh masing-masing Anggota Dewan yang ada di Lotim, yaitu sebesar 2,5 Milyar per-Anggota di tahun 2021.
Berdasarkan data yang Ia pegang, jumlah Pokir di tahun ini mengalami penambahan sebesar 500 Juta, dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya sebesar 2 Milyar.
Ia sendiri heran dengan peredaran data yang dianggapnya tidak falid itu. Pasalnya, data yang selama ini beredar mengenai salah satu Anggota Dewan Lotim yang mendapatkan Pokir fantasitis, dirinya mengaku tidak mengetahui sumber data tersebut.
“Kalaupun yang beredar itu datanya kami tidak tahu sumbernya,” ujarnya.
Pada tahun 2021 ini, kata Hasni pemerintah sedang merealisasikan anggaran Pokir yang diterima oleh masing-masing Dewan Lotim.
Dasar Pemikiran Pokir itu menurutnya, merupakan serapan aspirasi dari anggota DPRD ketika turun melakukan reses, yang dimana biasanya dilaksanakan secara bertahap selama tiga kali dalam satu tahun.
Biasanya, Ia menjelaskan, masyarakat pada saat reses itu akan mengajukan apa yang menjadi keluhannya mengenai fasilitas umum yang ada disekitarnya.
Dengan begitu, nantinya menurut Hasni pintu masuk dari alokasi anggaran tersebut ketika penyusunan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“Tentu (jumlah nominalnya – red) berdasarkan kemampuan keuangan Daerah,” tandasnya.
Adanya Pokir tersebut, Ia berharap program-program pembangunan yang ada di pemerintah bisa direalisasikan dengan maksimal dengan manggandeng Anggota Dewan setempat. (gok)