BARBARETO.com | Adanya perdamaian yang disebut-sebut sepihak oleh laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait kasus perbankan BPR Lestari, kini memasuki babak baru.
Pelapor Made Ngurah Bima didampingi penasihat hukum Putu Dana, S.H., M.H., menyebut, pemanggilannya kembali ke Propam Polda Bali adalah yang ke tiga untuk diminta keterangan.
Pihaknya mengabarkan, ada empat penyidik Reskrimsus Polda Bali harus terseret dalam kasus ini dan disinyalir telah melanggar kode etik Polri.
“Klien kami sangat diberatkan selama ini atas proses penyidikan, Dumas 26 Desember 2019 ada mediasinya dilakukan sepihak tidak melibatkan Kreditur dan Debitur (Ngurah Bima, red). Dalam hal ini pihak Bank Lestari Bali malah diwakilkan pihak penyidik,” jelas Putu Dana, S.H., selaku kuasa hukum Made Ngurah Bima kepada wartawan, pada Kamis (19/5/2022) kemarin.
Pihaknya mendampingi kliennya mengaku bersyukur, Propam Polda Bali memberi apresiasi yang baik sehingga keluar SP2HP. Ia mengungkap bahwasanya juga membawa kasus ini pada tingkat lebih tinggi yakni ke Kadiv Propam Mabes Polri. Dan dikatakan, bisa keluar surat untuk segera menindak lanjuti atas terbitnya SP2HP dibuat Propam Polda Bali.
“Atas proses pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Bali terhadap oknum penyidiknya yang telah dinyatakan melanggar kode etik berdasarkan SP2HP yang dikeluarkan oleh Propam Polda Bali. Terbuka fakta-fakta kalau SP2HP yang menjadi dasar rujukan pemeriksaan telah menyatakan oknum penyidik melanggar kode etik Polri,” jelasnya.
Baca juga : Kejari Lotim Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit BPR NTB Aikmel
Selaku pihak yang merasa dirugikan, Made Ngurah Bima sangat berharap kasus yang dihadapi dibuka kembali Dumas yang telah dilaporkan sehingga mendapat kejelasan dan berharap Kapolda Bali tegas kepada bawahan yang telah dinilai melanggar kode etik.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol Bambang Tertianto, S.I.K., C.F.E., saat ditemui langsung di Kantornya pada Jumat (20/5/2022) siang, tidak mau berkomentar banyak tentang permasalahan antara Ngurah Bima dengan BPR Lestari. Namun, pihaknya menyampaikan masih melakukan investigasi terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh empat oknum penyidik Krimsus Polda Bali.
“Kalau dari Propam, kita akan menginvestigasi apakah ada dugaan pelanggaran kode etik. Kita tidak ikut mencampuri urusan BPR Lestari dengan Ngurah Bima karena bukan ranahnya, itu ranahnya Krimsus. Tapi kita akan terus dalami adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam permasalahan ini,” ungkap Kabid Propam Polda Bali kepada awak media, Jumat (20/5/2022)
Untuk dapat diketahui, permasalahan ini diawali dengan pengaduan masyarakat (Dumas) mengenai tindak pidana Perbankan oleh Made Ngurah Bima di Krimsus Polda Bali pada 25 Desember 2019 terhadap BPR Lestari. Pada saat proses berjalanya itu, terjadi mediasi namun Ngurah Bima tidak pernah dipertemukan dengan yang diajak mediasi dalam hal ini pihak BPR Lestari. Kemudian terjadi catatan perdamaian yang difasilitasi oleh oknum penyidik Krimsus Polda Bali. ( DM )