20.8 C
Lombok
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Ciptakan Tertib Administrasi, Tim PORA Denpasar Lakukan Pendataan WNA

barbareto.com | Denpasar – Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) terus aktif melakukan monitoring dan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di kota Denpasar. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan ketertiban administrasi, kenyamanan dan keamanan di masyarakat. Monitoring diawali dengan melakukan pendataan jumlah WNA di Desa Pemogan pada (28/9).

Kasubbid penanganan konflik di Kesbangpol, I Wayan Putra menyampaikan pendataan ini dilakukan untuk mewujudkan kenyamanan dan ketertiban di masyarakat. Pendataan dilakukan juga untuk memberikan edukasi kepada WNA tentang pentingnya tertib administrasi.

Wayan Putra menambahkan, keberadaan WNA di Kota Denpasar tidak semuanya disiplin mentaati aturan. Untuk itu pengawasan terhadap WNA melibatkan tim terpadu mulai dari Imigrasi, kepolisian, Dinas Capil, BIN, Dinas Perijinan, Dinas Tenaga Kerja dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

Baca Juga :  Jorg Martin Krummeck, Mahasiswa Internasional Pertama Raih Doktor Pariwisata UNUD

Pengawasan terhadap WNA telah dituangkan dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan yang juga telah dituangkan dalam Permendagari dan SK Wali Kota. Selain itu juga mengacu pada UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Baca juga : Wujudkan Taat Administrasi Bagi WNA, Kesbangpol Lakukan Pendataan Terpadu

“Untuk kegiatan dan aktivitas WNA di wilayah Kota Denpasar menjadi pengawasan pemerintah daerah dan harus tunduk terhadap peraturan pemerintah daerah, namun demikian jika ada WNA yang melakukan tindak pidana maka menjadi ranah kepolisian untuk menindaklanjuti. Rekomendasi dari pemerintah daerah dan kepolisian dapat menjadi rujukan pihak Imigrasi melakukan deportasi bagi WNA yang membandel dan melanggar peraturan,” ujar Wayan Putra.

Baca Juga :  Kasus Sembuh Melejit di Angka 243 Orang, Kasus Positif Covid-19 Mulai Menurun 321 Orang

I Dewa Ketut Sugiarta dari pihak Imigrasi menyampaikan, pengawasan orang asing harus dilakukan secara humanis. Hal ini untuk menjaga citra Bali di mata internasional. Oleh karena itu, pihak aparatur desa dalam melakukan pendataan harus menggunakan pendekatan humanis.

Perbekel Desa Pemogan, I Made Suwirya menyampaikan, jumlah WNA pada tahun 2021 di Desa Pemogan berjumlah 78 orang. Dengan sistem pendataan dari kaling kemudian disampaikan ke kantor desa.

Kepala lingkungan Taruna Bhineka, I Ketut Sumadi Putra, menambahkan untuk diwilayahnya jumlah WNA sebanyak 5 orang pada tahun 2021. Sampai saat ini pihaknya telah rutin melaksanakan pendataan WNA. Pada proses pendataan WNA di wilayah Taruna Bhineka sudah berjalan dengan kooperatif.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles