21.2 C
Lombok
Sabtu, April 19, 2025

Buy now

Dewan Pertanyakan Pembayaran Konpensasi ke Pemilik Lahan Mata Air Tirta Ujung

barbareto.com | Amlapura – Komisi III DPRD Karangasem menggelar rapat kerja dengan Direktur PDAM dan jajaranya. Raker tersebut dipinpin ketua komisi tiga DPRD Karangasem I Wayan Sunarta. Hadir juga Dirut PDAM I Gusti Singarsi serta Dewan pengawas I Nyoman Sutirtayasa serta jajaran PDAM. Dalam kesempatan itu wakil rakyat mempertanyakan soal pemberiannya Konpensasi kepada pemilik lahan mata air Tirta Ujung I Gusti Ayu Mas Sumatri.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Karangasem I Wayan Sunarta sesuai dengan beberapa bukti yang dia kantongi kalau lahan tersebut sudah di Bali Pemkab Karangasem. Lahan yang di beli seluas dua are dari lima setengah are lahan disana.

Menurut Sunarta transaksi pembelian sudah terjadi tahun 2003 lalu. Sudah ada transaksi dengan akte jual beli. Juga sudah ada surat pelepasan hak dan surat pernyataan kalau lahan tersebut seluas dua are sudah dilepas.

Namun demikian sejak tahun 2017 masih ada pemberian konpensasi kepada pemilik tanah sebelumnya. Sunarta menilai kalau Konpensasi yang diberikan sebesar lima juta perbulan adalah salah sasaran.

Untuk itu dewan meminta agar Dirut PDAM menelusuri kepastian pemilikan lahan tersebut.

Ditanya kalau ini memang salah sasaran apa bisa sampai mengembalikan ke kas negara? Sunarta enggan menjawab secara tegas.

“Kalau soal itu terserah keputusan di PDAM nanti seperti apa, yang jelas hal ini jangan sampai menjadi masalah dikemudian hari,” ujar politisi PDIP tersebut.

Selain itu yang agak aneh pemberian konpensasi tersebut di hentikan atau di stop sementara sejak bulan Mei lalu.

“Ini menunjukan ada yang salah sehingga di stop,” ujarnya.

Sementara Dirut PDAM I Gusti Singarsi mengakui kalau Konpensasi yang diberikan tersebut bukan sewa lahan. Tapi sebagai biaya perawatan kawasan mata air tersebut.

Biaya yang diberikan sebesar Rp 5 juta per bulan. Ditanya kenapa Konpensasi dihentikan sejak Mei lalu? Menurut Singarsi ini dilakukan karena tahun 2021 ada informasi kalau lahan tersebut sudah beralih status.

Singarsi sendiri pihak pemilik lahan sebelumnya lah yang mengajukan Konpensasi tersebut. Terkait pemberian konpensasi diakuinya bukan hanya pada lahan tersebut. Juga ada lahan lainya.
Pemberian konpensasi dilakukan karena pemilik lahan menunjukkan sertifikat asli dan mengajukan permohonan.

Karena kalau sampai tidak diberikan dirinya khawatir PDAM tidak diberikan mengambil air disana. Sementara air tersebut di peruntukan untuk warga Seraya. Soal berapa luas lahan yang digunakan PDAM pihanya mengaku belum mengecek. Untuk itu PDAM akan melakukan pengukuran berapa are yang dipakai PDAM. Dilokasi tersebut juga ada rumah genset milik PDAM dan juga pipa.

- Advertisement -
Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
122PengikutMengikuti
195PelangganBerlangganan

Latest Articles