Lombok Timur-NTB. BARBARETO – Dinas Pertanian Lombok Timur akan menindak tegas para pihak yang tidak bertanggungjawab, jika terdapat unsur “permainan” dalam penyaluran pupuk subsidi di Lotim.
“Kalau ada pelaporan tembuskan ke kita nantinya, tentun dengan menyertakan bukti-bukti yang autentik. Jangan hanya katanya-katanya saja, soalnya sering juga kita temui hal seperti itu,” tutur Lalu Fathul Kasturi, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Lombok Timur,” pada kamis 14 Januari 2021.
Adapun posisi Dinas Pertanian Lotim, hanya sebagai pengawas ketika terdapat persoalan pada penyaluran pupuk di Lotim. Nantinya, tim perivikasi yang di bentuk oleh Dinas kemudian yang bertugas untuk mengawasi penyaluran pupuk tersebut.
Jadi kewenangan penuh berada ketiga tingkat penyalur, yaitu produsen yang berhak menilai distributor, dan distributor nantinya yang berhak menilai baik dan buruknya pengecer.
“Kita tidak bisa menilai distributor itu baik dan jelek, karena mereka saling terikat dengan SPJB itu,” tegasnya.
Sebelum melakukan kerjasama, terlebih dahulu antara produsen, distributor dan pengecer akan menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Jual Beli (SPJB). Yang di mana, dalam SPJB tersebut para pihak akan menandatangani aturan-aturan hukum yang ada di Indoensia.
“Posisi Dinas Pertanian hanya sebagai pengalokasi saja, untuk penandatanganan SPJB itu antara penyalur,” sebutnya.
Terkait dengan beredarnya informasi tentang penggandengan antara pupuk non-subsidi dan pupuk subsidi, pihak Dinas Pertanian Lotim membantah adanya fakta lapangan tindakan seperti itu.
Bahkan, menurut Kasturi tidak boleh hukumnya pengecer mengandeng pupuk subsidi dan non-subsidi. Hal itu sesuai dengan surat yang tertera dalam aturan produsen, yang mengatakan tidak boleh pengecer menggandeng.
“Surat itu kemudian kami sosialisasikan kepada seluruh distributor yang ada di tiap kecamatan, untuk kemudian di informasikan kepada masyarakat,” ulasnya. (gok)