26.4 C
Lombok
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Ditresnarkoba Polda NTB Bongkar Penyelundupan 1 Kg Sabu

barbareto.com | Mataram – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bongkar penyelundupan 1 Kg narkoba jenis sabu, yang hendak beredar di Provinsi NTB.

Modus penyelundupan 1 Kg sabu yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda NTB kali ini dengan dua cara.

Cara pertama, paket sabu yang disembunyikan dibalik pakaian bekas atau Baju Rombeng, dikirim melalui jasa pengiriman barang.

Berikutnya pelaku menyembunyikan sabu didalam dubur atau anusnya, yang dikemas bulat lonjong dibungkus plastik transparan lalu dimasukkan kedalam anusnya.

“Ini penyelundupan sabu modus lama, pelaku menyembunyikan narkoba di duburnya atau anusnya,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dalam acara Konferensi Pers, Kamis (9/12/2021)

Baca Juga :  Hari Pertama di Bukanya Sekolah, Kadikbud Lotim Pantau Proses Belajar Tatap Muka di Sekolah

Baca juga : Ditresnarkoba Polda NTB Ungkap Kasus Sabu Rombengan

Dalam kasus narkoba yang di ungkap kali ini, Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan 5 orang tersangka, berinisial HS warga Desa Lape, AR warga Pesanggrahan, IS, dan dua orang warga Abiantubuh Mataram, berinisial SK dan KH.

Satu orang masih buron bernama Yusman Rizal dari Lombok timur. Helmi tidak segan menyebut nama satu orang yang buron itu di depan kamera wartawan yang sedang meliput acara jumpa pers pengungkapan 1 kg narkoba jenis sabu itu.

“Rizal!, kalau kamu tidak segera menyerahkan diri, saya akan tangkap kamu ingat itu,” kata Helmi geram.

Baca Juga :  SatRes Narkoba Polres Loteng Sergap Pengedar Dadah

Helmi berjanji akan terus memburu Rizal, dimanapun dia berada, karena Rizal tidak ada kapoknya bermain dengan barang haram tersebut.

“Yusman Rizal gua cari elo di mana saja, ini orang gak tobat-tobat,” tambah Helmi.

Tersangka yang telah diamankan, terancam di jerat denga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga)

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles