BARBARETO.com, Lombok Timur – Banyaknya praktek Pungutan Liar (Pungli) terhadap angkutan tambang di perbatasan Lombok Timur dan Lombok Tengah menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur.
Hal ini di tegaskan pula oleh Sekretaris Tim Pansus Pendapatan Pada Komisi III DPRD Lombok Timur, Hasan Rahman, ketika dikonsumsi Barbareto.Com, Rabu (5/10/2022).
Menurut Hasan, daerah perbatasan seperti di Desa Jenggik Kecamatan Terara, Lombok Timur menjadi titik terjadinya praktik Pungli terbanyak.
Temuan DPRD adalah praktik yang mengambil Rp. 15 ribu dari dana yang seharusnya Rp. 36 ribu, kemudian itu di barengi dengan penggunaan kwitansi dan karcis.
“Saya lihat sehari itu, 30 menit saya disana hampir 41 Dam yang keluar, dan 41 Dam kali Rp. 36 ribu sudah berapa itu, taruh lah tidak usah sampai jam 12 malam, sampai jam 8 malam sudah rata-rata itu hampir sekitar 8 jutaan perhari,” tuturnya.
Oleh karenanya, DPRD Lombok Timur sendiri telah menyiapkan langkah untuk menghapus praktek Pungli Tersebut.
Caranya nanti adalah, akan dibuatkannya struk khusus yang di beli langsung di tempat galian, hingga nanti itu yang akan di gunakan untuk keluar dari perbatasan.
Namun kenyataannya sekarang, yang di gunakan model pembayarannya adalah Per Dam, dimana per Dam itu biasanya di tarik biaya sebesar Rp. 36 ribu, padahal yang harusnya di gunakan adalah model hitungan biaya berdasarkan volume barang untuk kebutuhan ekspedisi (Kubikasi).
“Kubikasi yang dimaksud misal Rp. 25 ribu per Kubikasi. Dimana kalau Damnya besar dia itu sampai 8 kubik kan lain hasilnya. Kalau sekarang kan 36 ribu mau besar dan kecilnya,” terangnya.
Dengan adanya indikasi praktik Pungli ini, DPRD Lombok Timur nantinya akan melakukan pengawalan lebih ketat.
Caranya akan di buat sistim penjualan karcis di mulut tambang.
“Sesungguhnya ini kan temen-temen yang mengeruk Galian C itu, ada yang legal dan ilegal, yang ilegal sendiri 2 kali di pungutin oleh Pemda, ijinnya di pungutin, sangsinya juga,” pungkasnya.