Selong, barbareto.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur menetapkan tiga nama yang menjadi calon Penjabat Bupati Lombok Timur.
Penetapan tersebut menyusul berakhirnya Kepemimpinan Sukiman-Rumaksi pada September mendatang.
Demikian di sampaikan Ketua DPRD Lombok Timur, Murnan, kepada awak media.
“Pengumuman pemberhentian ini kan sesuai amanah Undang-undang terkait juga dengan Peraturan Pemerintah,” jelasnya Selasa (01/08/2023).
Pengumuman pemberhentian Kepala Daerah sengaja di lakukan bersamaan dengan penetapan nama Penjabat Bupati, mengingat DPRD Lombok Timur beberapa waktu yang lalu menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri.
“Sengaja di lakukan bersamaan Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan juga Penetapan Penjabat sesuai Peraturan Menteri No. 24 tahun 2023,” bebernya.
Adapun ketiga nama yang di usulkan tersebut saat ini mengisi jabatan strategis di Lingkup Pemerintah Daerah maupun Provinsi yakni Juaini Taofik (Sekretaris Daerah Lombok Timur), Fathul Gani (Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi NTB) serta Ahsanul Khalik (Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB).
“Pengusulan penjabat paling telat di laksanakan sebelum tanggal 9 Agustus,” ujarnya.
Di tempat yang sama Sekretaris Daerah Lombok Timur menyambut baik usulan DPRD tersebut, terlebih dirinya merupakan satu kandidat dengan mengantongi dukungan terbanyak dari Fraksi DPRD Lombok Timur.
“Kami pribadi menyambut baik usulan dari Fraksi DPRD Lombok Timur. Itu artinya selama ini kerjasama antara kami di eksekutif dengan lembaga legislatif berjalan dengan baik,” singkatnya.
Follow kami di Google News