Sumbawa Besar, Barbareto – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kembali periksa sejumlah pejabat asal sumbawa terkait dugaan perkara korupsi (Gratifikasi) pengadaan lahan MXGP Samota.
Tim Penyidik Kejati NTB Erik Yudistira, S.H., M.H., menyatakan, hari ini melakukan pemeriksaan secara intens terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan untuk kegiatan MXGP di Samota Kabupaten Sumbawa.
Menurutnya, pemeriksaan ini berdasarkan Surat perintah (Sprin) penyelidikan kepala Kejaksaan Tinggi NTB. Nomor Print-11.2/Fd.1/08/2024) tanggal 07 Agustus lalu.
Klarifikasi Pihak Terkait Pengadaan Lahan MXGP Samota
Pemeriksaan ini ungkap dia, tim penyidik kejaksaan tinggi masih mencoba mengklarifikasi ke semua pihak-pihak terkait.
“Penyelidikan hingga saat ini masih terus berjalan. Jadi kami sekarang mencoba mengklarifikasi apakah laporan pengaduan itu benar apa tidak. Jadi, untuk saat ini kita hanya klarifikasi ke pihak-pihak yang menurut kami dapat memberikan dan membantu kami dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan,” bebernya kepada awak media, Senin (23/9).
Lanjut, Ia berharap dalam kasus ini agar biarkan penyidik bekerja. Sebab sebut dia, bahwa dalam proses menelusuri benar apa tidak laporan pengaduan ini, nah nanti biarkan tim bekerja terlebih dahulu intinya.
“Kami masih dalam penyelidikan. Pihaknya masih dalam tahap pengumpulan keterangan dan bukti-bukti (Pulbaket dan Puldata) untuk membuktikan apakah benar apa tidaknya laporan pengaduan ini,” cetus dia.
Dan apakah proses pemanggilannya akan dilakukan selama 2 hari kedepan? Erik mengatakan bahwa hal itu situasional.
“Ya, karena saat ini kita hanya mencari keterangan-keterangan yang menurut kami tadi adalah yang bisa mendukung laporan pengaduan jadi kita cari dulu kebenarannya jadi itu aja ya,” tandasnya Erik.
Usai di periksa, Muhammad Jalaluddin kepada media ini mengatakan bahwa Ia di periksa oleh penyidikan sekitar 4 jam lebih.
“Kami di periksa tadi mulai dari jam 09.30 dan sekarang selesai pukul 02.30 WITA,” paparnya.
Dijelaskannya bahwa dirinya dimintai keterangan terkait dengan persoalan tanah Samota
“Kami di periksa oleh tim penyelidik Kejati NTB terkait dengan lahan tanah Samota,” ujarnya.
Sebagai informasi, hari ini tim penyidik Kejati NTB melakukan pemanggilan kepada dua ASN dan dua warga. Mereka adalah Muhammad Jalaluddin, Agustiawan (aparatur sipil negara), sedangkan Rizki dan Nurya (warga).
Berita lainnya klik di sini