Salah satu petani asal Desa Gelora H. Fahrurrozi mengaku, awalnya berani mengambil program tersebut karena difasilitasi oleh Distan Lotim secara langsung melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat.
“Kalau saya yang belum dibayar itu 10 ton lebih, dan itu nominalnya sekitar 45 juta,” ungkapnya.
Padahal pada sebelumnya, kata Dia, pihak perusahaan telah meneken kerjasama dengan petani yang difasilitasi oleh Distan Lotim. Isi dari kesepakatan itu ialah, pihak perusahaan wajib pembayaran hasil panen jagung paling lambat dua minggu setelah panen.
“Namun hingga saat ini belum dibayar oleh perusahaan itu, dan kami menerima informasi katanya ada masalah dari perusahaan pusatnya,” ulasnya.