22.7 C
Lombok
Kamis, November 21, 2024

Buy now

Fakta Sidang Pastikan Mardani H Maming Tak Terima Gratifikasi Izin Tambang

BARBARETO.com | Tudingan bahwa Mardani H Maming turut menikmati dana gratifikasi izin tambang, akhirnya pupus dan terbantahkan. Hal ini terungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa 24 Mei 2022.

Dalam persidangan, mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi izin tambang, Dwidjono Putrohadi Sutopo, memastikan bahwa Mardani H Maming tidak ada menerima sepeserpun uang hasil gratifikasi ijin tambang senilai Rp. 27,6 miliar.

Dengan demikian, tudingan bahwa Mardani Haji Maming turut menerima aliran dana hasil gratifikasi dalam perkara dugaan korupsi mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo tersebut, terbantahkan.

Pada sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (23/5), Dwidjono selaku terdakwa memastikan bahwa Mardani H Maming mantan Bupati Tanah Bumbu itu tak ada menerima sepeserpun dari hasil gratifikasi pengalihan izin tambang senilai Rp. 27,6 miliar di perkara ini.

Pernyataan Dwijono mengemuka saat M Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Abdul Salam, menanyakan langsung kepada terdakwa Dwidjono, ihwal benar tidaknya Mardani H Maming turut menikmati aliran dana tersebut.

“Uang perusahaan (Rp. 27,6 miliar, red) nggak ada,” kata Dwidjono menjawab pertanyaan Salam, dalam sidang tersebut.

Salam mengatakan, pihaknya menanyakan hal itu untuk menghindari adanya polemik yang muncul efek dari perkara yang saat ini tengah berjalan. Sebab, kata Salam, jangan sampai Kejaksaan mengkriminalisasi seseorang tanpa bukti yang kuat.

“Kami tidak mau menetapkan orang sebagai tersangka kalau tidak cukup bukti pak,” tegas Salam kepada terdakwa Dwi.

Baca Juga :  Serius Garap Pertanian, Pemkab Karangasem Lirik Industri Kapas Menjadi Benang Hingga ke Jatim

Lantas, Hakim Ketua Persidangan, Yusriansyah, mengambil alih dan kemudian kembali mempertegas pernyataan terdakwa Dwi soal aliran dana tersebut. Namun sekali lagi, terdakwa Dwi memastikannya.

“Jadi dari Rp. 27,6 miliar tidak ada yang masuk ke bupati?,” tanya Yusriansyah.

“Tidak ada yang mulia,” jawab Dwi.

Baca juga : PN Tipikor Mataram Vonis Tiga Tahun Penjara Tiga Terdakwa Korupsi APBDes Bonder

Usai persidangan yang digelar sejak pukul 4 sore hingga 10 malam itu, Salam mengatakan, sesuai fakta persidangan bahwa duit hasil dugaan gratifikasi Rp. 27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa.

“Terkait kasus ini senilai Rp. 27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa, oleh keluarganya melalui perusahaan PT. BMPE,” beber Salam.

Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa, Sahlan Alboneh, membenarkan bahwa duit senilai Rp. 27,6 miliar pada perkara ini tak ada mengalir ke Maming.

Soal adanya aliran dana Rp. 89 miliar yang disampaikan saksi di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya bahwa itu di luar dari perkara ini.

Sementara itu, Irfan Idham, S.H., selaku kuasa hukum Mardani H Maming saat dimintai komentarnya soal tudingan aliran dana Rp. 89 miliar kepada kliennya seperti yang disebutkan saksi Christian Soetio pada sidang sebelumnya, menyatakan bahwa hal itu merupakan fitnah keji dan tidak berdasar.

Irfan Idham menyatakan, dia punya fakta baru, yaitu bukti kuat berupa dokumen lengkap untuk membantah kesaksian Christian Soetio sebagai Direktur PT. Prolindo Cipta Nusantara (PT. PCN) soal aliran dana ke Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming, dalam kasus dugaan suap ijin pertambangan dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi tersebut.

Baca Juga :  Maling Apes, Motor Gagal Dicuri, Malah Bui Menanti

“Saya memiliki dokumen lengkap untuk membantah seluruh keterangan saksi Christian Soetio terkait aliran dana yang ditujukan kepada klien kami Mardani H Maming. Kesaksian Christian tidak disertai dengan bukti dan fakta yang ada,” tegas Irfan Idham, pengacara yang bergabung dalam Titah Law Firm itu.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Jum’at (13/5/2022) lalu, Christian Soetio, yang diajukan sebagai saksi yang meringankan terdakwa Dwidjono, menyebut adanya aliran dana sebesar Rp. 89 miliar kepada Mardani H Maming melalui PT. Permata Abadi Raya (PAR) dan PT. Trans Surya Perkasa (TSP).

Padahal, kata Irfan, transfer itu justru ditujukan ke rekening perusahaan yang saat itu tidak ada kaitannya dengan Mardani H Maming.

“Malah justru PT. PCN lah yang mempunyai utang kepada PT. TSP dan PT. PAR sebesar Rp. 106 miliar,” ungkap Irfan.

Irfan mengungkapkan, saat ini PT. PCN sedang dalam proses perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Perkara Nomor 412/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, di mana dalam perkara tersebut Jhonlin Group adalah pihak investor yang ingin mengambil alih kepemilikan aset dan perusahaan PT. PCN.

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles