20.8 C
Lombok
Jumat, November 22, 2024

Buy now

Hakim PN Mataram Vonis Bebas Suami Istri Bandar Narkoba

BARBARETO.com, Mataram – Persidangan suami istri bandar narkoba asal Kota Mataram, Ni Nyoman Julian Dari alias Mandari dan I Gede Bayu Pratama telah melalui tahap putusan.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram memutuskan vonis bebas terhadap pasangan suami istri bandar narkoba kelas kakap tersebut.

Putusan dengan nomor perkara 348/Pid.Sus/2022/PN Mtr itu, dibacakan hakim yang di ketuai Sri Sulastri, beserta anggota Catur Bayu Sulistiyo dan Agung Prasetyo, pada Kamis 3 November 2022.

“Menyatakan Terdakwa I, Ni Nyoman Julian Dari alias Mandari dan Terdakwa II, I Gede Bayu Pratama tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama dan Kedua,” putus hakim dikutip dari SPIP PN Mataram.

Baca Juga :  Dandim 1620/Loteng Tinjau Lokasi Banjir

Suami Istri Bandar Narkoba

Selain dinyatakan tidak bersalah, dalam putusan itu, hakim juga memerintahkan agar terdakwa bebas dari tahanan.

“Membebaskan para Terdakwa, oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” sambungnya.

Tak hanya sampai disitu, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram juga memutuskan agar sejumlah barang bukti milik terdakwa Mandari dikembalikan.

Dianataranya, Mobil, Motor, HP, uang tunai dalam nilai Rupiah serta luar negeri, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang sempat disita.

Diketahui, Mandari ditangkap berawal dari hasil pengembangan penangkapan pengedar sabu di Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada 2021 lalu.

Saat itu diamankan beberapa orang dengan barang bukti sabu 4 gram. Dari beberapa orang yang diamankan didapatlah informasi bahwa barang tersebut milik SD.

Baca Juga :  Tak Tahan Dengar Desahan Pengantin Baru, Pencuri Perkosa Istri Korban di Depan Suami

Petugas kemudian menelusuri keberadaan SD. Dari hasil penelusuran, SD diketahui berada di salah satu hotel di Kuta, Lombok Tengah.

Petugas pun langsung meluncur ke sana. Alhasil, SD ditangkap. Namun di lokasi, SD ternyata sedang bersama dengan beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika.

Salah satunya adalah Mandari. Begitu diperiksa, ternyata Mandari merupakan salah satu yang menjadi target kepolisian selama ini.

Sebab ia diduga kuat sebagai bandar kelas kakap di wilayah Kota Mataram. SD pun diduga dikendalikan oleh Mandari. (Tim)

Baca berita lainnya di Google News

Barbareto
Barbareto
Informatif dan Menginspirasi

Related Articles

Stay Connected

2,593FansSuka
344PengikutMengikuti
112PengikutMengikuti
Iklan Berbayarspot_img
Iklan Berbayarspot_img

Latest Articles