Kota Bima, Barbareto – Seorang honorer asal Kota Bima inisial AJS, 36 tahun dibekuk oleh Tim Kaisar Hitam Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Penangkapan ini terjadi pada Minggu, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 WITA.
Tim Kaisar Hitam, yang dipimpin oleh Katim Aiptu Abdul Hafid bersama anggotanya, menangkap honorer inisial AJS tersebut atas dugaan kepemilikan, penguasaan, dan niat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Dediansyah, pada Senin, 22 Oktober 2024.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Tim Kaisar Hitam langsung melakukan penggerebekan terhadap AJS di Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, bersama sejumlah barang bukti.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, kami berhasil mengamankan tiga plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 2,33 gram,” jelas Iptu Dediansyah.
Selain sabu-sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk lima bungkus plastik klip kosong, dua handphone, sendok takaran, korek gas, kaca, dua timbangan, gunting kecil, sumbu, bong, serta kotak penyimpanan ukuran sedang dan kecil. Uang tunai senilai lebih dari Rp 2 juta juga turut disita.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Resnarkoba.