Denpasar – Imigrasi Denpasar mendeportasi tiga (3) Warga Negara Asing (WNA) berinisial CGAB (75) WN Belanda, SAP (55) WN Jerman, dan AA (39) WN Rusia. Selasa, (09/08/2022)
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam siaran pers di Denpasar mengatakan, untuk CGAB dan SAP dideportasi karena overstay, sebagaimana dimaksud Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”.
Imigrasi Denpasar deportasi WNA insial AA karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.
Sebelumnya CGAB WN Belanda diamankan di Pringgarata – Lombok Tengah oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram karena overstay 470 hari sejak 12 Maret 2021 dan mengaku tidak memiliki biaya untuk memperpanjang ITAS Wisatawan Lansia miliknya karena uangnya terpakai untuk operasi usus buntu dan hernia untuk dirinya pada Januari hingga September 2021. Selain itu ia berkilah bahwa uang pensiunan yang semestinya ia dapatkan 1.500 Euro atau sekitar 25 juta rupiah hanya dapat dicairkan sekitar 450 Euro atau sekitar lima juta rupiah dikarenakan harus membayar hutang untuk biaya pengacara kasus anak kandungnya yang tersangkut kasus narkoba di Belanda.
Untuk SAP pria kelahiran Brugge, Jerman ini adalah pemegang izin kunjungan Visa on Arrival yang diamankan oleh Kanim Kelas I TPI Mataram karena telah habis masa berlakunya selama dua tahun dua bulan sejak 12 April 2020 dan ia beralasan tidak mengetahui informasi bahwa dalam masa Pandemi Covid-19 pemegang VoA harus melakukan perpanjangan secara onshore di kantor Imigrasi setempat agar mendapat perpanjangan izin tinggal.
Baca juga: WNA Pelanggar Prokes dan PPKM, Siap-siap di Deportasi
Sedangkan untuk AA diketahui menjadi subyek laporan masyarakat Desa Sanur Kauh yang dianggap meresahkan masyarakat. Kasusnya berawal ketika AA tinggal di sebuah hotel di Sanur pada Juni 2022. Dalam pengakuannya, AA menyampaikan terjadi konflik antara dirinya dan pemilik penginapan karena AA menganggap dirinya tidak mendapatkan fasilitas di penginapan sesuai kesepakatan, sehingga AA pun tidak memberikan pembayaran secara utuh sesuai jumlah yang telah ditetapkan oleh pihak penginapan.
Komunikasi antara pihak penginapan dan AA tidak berjalan dengan baik dan akhirnya AA pun diminta untuk meninggalkan penginapan, namun AA enggan angkat kaki dari penginapan yang terletak di wilayah Sanur itu, sehingga membuat pihak penginapan meminta bantuan aparat kepolisian untuk mengatasi persoalan tersebut.
Dengan bantuan aparat kepolisian, AA diboyong ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.Diketahui AA pertama kali datang ke Indonesia pada 23 April 2021 melalui Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan yang berlaku untuk 60 (enam puluh) hari dengan tujuan datang ke Indonesia adalah untuk berlibur di pulau Bali. Ijin tinggal terakhir yang melekat pada paspornya berlaku sampai dengan 19 Juli 2022.
Mantan anggota korps marinir negara Jerman ini di dalam pengakuannya menyebutkan bahwa saat tinggal di Bali dirinya juga adalah seorang blogger atau jurnalis lepas untuk mencukupi kebutuhannya selama tinggal di Bali.
“Walaupun mereka berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, Imigrasi Denpasar tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.) dan berdasarkan kebijakan selektif ( selective policy) yaitu bagi orang asing yang memperoleh izin tinggal di wilayah Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia, memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia,” pungkas Anggiat.
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan mereka ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah CGAB, SAP, dan AA didetensi, jajaran Rudenim Denpasar telah mengupayakan koordinasi ke pihak terkait dalam penyediaan tiketnya dan kesiapan administrasi, akhirnya CGAB, SAP, dan AA dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.
Anggiat menuturkan CGAB, SAP, dideportasi masing-masing ke negara asalnya yaitu Amsterdam, Belanda dan Berlin Jerman, sedangkan AA dikarenakan memiliki dwi kewarganegaraan yaitu Rusia dan Jerman sehingga AA dapat dipulangkan ke Munich, Jerman. Ketiganya diberangkatkan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan KL836 yang lepas landas pada pukul 21.30 WITA dengan dikawal ketat oleh 6 petugas Rudenim Denpasar. CGAB, SAP, dan AA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Anggiat. (*/b)