barbareto.com | Pengadilan Tipikor Denpasar menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan hasil penjualan air tangki PDAM Tirta Mahottama, Kabupaten Klungkung, Unit Nusa Penida dengan terdakwa I Ketut Narsa dan I Ketut Suardita.
Agenda persidangan kasus korupsi penyalahgunaan hasil penjualan air tangki PDAM Tirta Mahottama dalam kurun waktu Mei 2018 sampai dengan September 2019 ini yakni pemeriksaan para terdakwa.
Sidang yang berlangsung, Kamis (27/1/2022) ini dengan majelis hakim yang diketuai Heriyanti, hakim anggota 1, Soebekti dan hakim anggota 2, Nelson.
Dalam sidang, I Ketut Narsa (terdakwa I) yang menjabat sebagai Kepala Unit dan I Ketut Suardita (terdakwa II) sebagai Kasubsi Administrasi Umum dan Keuangan menjelaskan benar ada beberapa jenis kegiatan yang dilakukan PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung, Unit Nusa Penida dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat Nusa Penida.
Antara lain pemasangan sambungan pipa baru maupun penjualan air tangki di mana pelaksanaan kedua kegiatan tersebut didasarkan pada peraturan yang berlaku baik Perda terkait PDAM maupun Surat Keputusan Direksi terkait penetapan ongkos angkut air tangki.
Para terdakwa menjelaskan dalam kegiatan penjualan air tangki, terdakwa II selaku Kasubsi Administrasi Umum dan Keuangan melakukan penjualan air tangki dengan mekanisme jika ada masyarakat yang datang ke kantor PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung, Unit Nusa Penida untuk membeli air tangki akan dibuatkan kwitansi secara manual melalui file excel yang ada di komputer kantornya.
Kemudian akan dicatatkan pada sebuah buku catatan penjualan berwarna orange dan salah satu bagian kwitansi tersebut diserahkan kepada pelanggan sebagai bukti telah membeli air setelah itu baru air akan diantarkan beberapa saat kemudian.
Bahwa para terdakwa tidak melaksanakan penjualan air tangki tersebut sebagaimana aturan yang diterapkan di PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung, Unit Nusa Penida mengingat PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung sudah menerapkan sistem penjualan dan pelaporan secara online bernama aplikasi BIMA SAKTI yang terintegrasi dengan PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.
Baca juga : Kasus Korupsi Penjualan Air Tangki PDAM Nusa Penida, Dua Tersangka IKN dan IKS Resmi Ditahan
Para terdakwa melakukan penjualan air tangki secara manual dalam arti tidak menggunakan aplikasi BIMA SAKTI, sehingga terdakwa bisa tidak secara langsung menyetorkan uang hasil penjualan air tangkinya kepada kas PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.
Di mana jika menggunakan aplikasi BIMA SAKTI maka transaksi akan langsung tercatat dan terlihat pada system di PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.
Bahwa uang hasil penjualan air tangki yang dijual secara manual tersebut tidak seluruhnya diinput ke aplikasi BIMA SAKTI, ada beberapa kwitansi penjualan yang uang hasil penjualannya disimpan oleh terdakwa II di laci meja kerjanya atas sepengetahuan terdakwa I selaku atasan yang bersangkutan.
Dengan alasan untuk dipergunakan berjaga-jaga jika ada pembatalan pengiriman air tangki yang disebabkan truk tangki tidak bisa menjangkau tempat tinggal konsumen.
Di mana menurut para terdakwa tidak ada menu pembatalan dalam aplikasi BIMA SAKTI, namun demikian ada banyak pelanggan yang tercatat dalam buku order penjualan air tangki yang sudah berkali-kali membeli air tangki tetap tidak disetorkan uang hasil penjualannya padahal tidak ada kendala pengiriman.
Dan berdasarkan keterangan Ahli dari BIMA SAKTI yang membuat aplikasi tersebut, menu pembatalan ada pada aplikasi tersebut dan dapat digunakan jika ada pembatalan pemesanan pembelian air tangki.
Berdasarkan keterangan Direktur PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung dalam persidangan sebelumnya, bahwa pembatalan dapat dilakukan walaupun uang para pelanggan sudah disetorkan ke kas PDAM, yang bersangkutan menjelaskan bahwa nanti akan ada proses pengembaliannya.
Jadi setiap hasil penjualan harus disetorkan pada hari itu juga sebagaimana ketentuan yang mengatur.
Bahwa para terdakwa mengaku uang hasil penjualan air tangki tersebut mereka gunakan untuk membayarkan para pelanggan watermeter yang tidak mendapatkan air namun demikian para terdakwa menjelaskan tidak ada aturan yang mebenarkan dilakukannya hal tersebut.
Bahwa para terdakwa telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf telah mengambil kebijakan untuk tidak menyetorkan uang hasil penjualan air tangki seutuhnya sejak Mei 2018 sampai dengan September 2019 dengan alasan menggunakan uang tersebut untuk pembayaran tagihan para pelanggan water meter yang tidak mendapatkan air.
Namun demikian, hanya sekitar Rp139 yang para terdakwa berhasil rekap dari total nilai kerugian negara sebesar Rp320 juta sekian, sementara sisanya para terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaannya.
Pun demikian rekapan tersebut juga hanya para terdakwa yang membuat setelah para terdakwa disidik oleh penyidik Cabjari Nusa Penida untuk bukti penyetoran uang yang terdakwa akui sebagai pembayaran para pelanggan water meter para terdakwa tidak dapat menunjukkannya.
Sementara Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nuda Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra menerangkan, pengungkapan kasus berawal dari Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-87/N.1.12.8/Fd.1/07/2021 tanggal 29 Juli 2021 berdasarkan laporan hasil Audit Inspektorat Kabupaten Klungkung.
Di mana saat itu terdapat potensi kerugian sebesar Rp320 juta sekian. Para terdakwa juga sudah menitipkan sejumlah uang senilai Rp320 juta sekian yang saat ini telah disimpan oleh Jaksa Penuntut Umum pada rekening titipan Bank BRI Unit Batununggul-Nusa Penida.
“Uang tersebut yang nantinya akan dipergunakan untuk membayar uang pengganti akibat kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Klungkung Cq. PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung akibat perbuatan para terdakwa,” ucapnya.
Ditambahkan Kacabjari, sidang akan kembali dilanjutkan, Kamis (10/2/2022) dengan agenda pembacaan surat tuntutan. (*/ans)