Lombok Timur, barbareto – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) sekitar jam 10.30 Wita. Telah melakukan pemeriksaan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait dugaan penyelewengan pajak Anggaran Sekretariat Dewan DPRD Lotim Tahun 2019 – 2020 resmi di tahan. Rabu (7/6/2023)
Sebagaimana di sampaikan Kepala kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laila Kholis, S.H., M.H. Melalui Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi, S.H., M.H.
Bahwa peran tersangka kasus korupsi inisial Z, yaitu mantan bendahara pada Setwan BPRD Kabupaten Lombok Timur telah memotong pajak untuk reses. Namun tidak menyetorkan pajak yang telah di potong dari dana reses tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Lombok Timur.
“Akan tetapi sebagian di gunakan oleh saudara Z untuk kepentingan pribadinya,” ucapnya.
Di terangkan Rasyid, sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023. Total pajak anggaran Reses Anggota DPRD Lotim tahun 2019 dan 2020 yang tidak di setorkan oleh Z ke Kas Daerah Kabupaten Lombok Timur namun di gunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp. 343.183.818.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka Z di kenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana di rubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bahwa setelah pemeriksaan terhadap tersangka selesai. Kemudian di lakukan Rapid Antigen terhadap tersangka oleh tim medis RSUD Soedjono dan hasilnya di nyatakan negatif Covid-19. Setelah itu barulah tersangka di lakukan penahanan Rutan Selong. Untuk menjalani penahanan selama 20 hari dari 07 Juni 2023 sampai 26 Juni 2023,” terangnya.