Lombok Barat-NTB. BARBARETO – Jaringan Informasi dan Komunikasi Lombok Barat (Jarinkobar) kembali mengkritisi masalah kepegawaian di Lombok Barat yang cukup memprihatinkan. Setelah sebelumnya sempat di ramaikan oleh pelantikan kepala dinas dukcapil yang belum memperoleh SK Kemendagri dan masalah pelantikan Staf Ahli yang berlatar belakang sarjana teknik, kini masalah kepegawaian Lombok Barat kembali menjadi sorotan. Kali ini yang menjadi sorotan adalah masalah Pelaksana Tugas (Plt) Camat Narmada Lombok Barat yang sudah lebih dari 6 bulan.
Hal ini menurut Ketua Dewan Pembina Jarinkobar, Muhazam Fadli menyalahi secara aturan yang berlaku. Sebab menurut aturan baik Permenpan RB dan SE Kepala BKN bahwa masa jabatan Pelaksana tugas (Plt) paling lama 3 bulan dan dapat di perpanjang maksimal satu kali yaitu 3 bulan atau dengan kata lain masa jabatan Plt maksimal 6 bulan. Hal ini sesuai dengan Permenpan RB no 13 tahun 2014 dan SE Kepala BKN no 2 tahun 2019.
“Jadi sudah sangat jelas di atur dalam aturan yang berlaku bahwa masa jabatan Plt itu maksimal adalah 6 bulan, sementara masa jabatan Plt Camat Narmada sudah lebih dari 6 bulan. Ada apa ini?,” ujar Muhazam.
Menurutnya jabatan Plt Camat Narmada tersebut sudah melewati batas masa jabatan Plt. Sebab Plt Camat Narmada yang di isi oleh Sekretaris Camat Narmada telah menjabat sejak akhir Maret 2020 lalu hingga saat ini. Hal ini menurut Muhazam sudah melewati batas masa jabatan sehingga ia mempertanyakan tentang keabsahan atau legalitas segala keputusan yang di ambil. Tentu hal ini menjadi sangat berbahaya karena posisi Camat adalah pimpinan tertinggi di kecamatan.
Selain itu Muhazam juga mengatakan bahwa menurut SE Kepala BKN, di sebutkan bahwa Plt tidak boleh mengambil keputusan strategis sehingga hal ini tentu menghambat proses pembangunan di kecamatan Narmada. Berdasarkan SE tersebut plt tidak boleh mengambil keputusan strategis dalam hal kepegawaian dan anggaran. Sehingga Plt camat tentu tidak leluasa dalam mengambil keputusan terkait anggaran karena hal tersebut di luar kewenangan yang di miliki.
“Jika mengacu pada aturan maka plt tidak bisa mengambil keputusan strategis terkait anggaran dan kalaupun di paksakan tentu ini bisa berdampak hukum,” ujarnya.
Karenanya ia menyayangkan dan prihatin atas kondisi ini. Sebab hal yang sangat serius seperti ini di abaikan oleh Pemerintah Daerah dan cenderung di abaikan. Ia meminta kepada pemerintah daerah dapat memperhatikan hal ini agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Sebab hal ini tentu memiliki dampak hukum jika tidak segera di tindaklanjuti.
“Kami berharap agar ini segera di selesaikan agar tidak berdampak hukum,” ujarnya.
Menurutnya selama tahun 2020 lalu ada sejumlah mutasi yang di lakukan oleh Pemerintah Daerah, namun muhazam tidak paham kenapa pemerintah daerah tidak mengisi posisi camat narmada. Ia mempertanyakan sikap pemerintah daerah, sebab posisi camat merupakan posisi penting dan strategis.
“Apakah Lombok Barat kekurangan SDM untuk menjadi camat sehingga posisi penting dan strategis ini di kosongkan padahal sudah ada beberapa kali mutasi, ada apa ini?,” ujarnya.
Muhazam mengatakan bahwa hal ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Karena hal ini sudah jelas bertentangan dengan aturan yang ada. Ia mengatakan bahwa Pemerintah Daerah tidak boleh dan tidak bisa mengabaikan aturan yang berlaku. Sebab indonesia ini adalah negara hukum jadi semua kebijakan harus berpegang pada aturan yang berlaku. Ia meminta agar Pemerintah Daerah tidak mengabaikan aturan yang berlaku agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
“Pemerintah Daerah terkesan mengabaikan aturan dan bersikap semaunya, tentu hal ini tidak dapat di benarkan karena segala sesuatu harus sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Penulis : Muhazam Fadli (Ketua Dewan Pembina Jarinkobar)