barbareto.com | Karangasem – Dalam menekan laju perkembangan Covid-19, personil yang terlibat dalam Ops Amanusa agung II tetap melaksanakan kegiatan memberikan pembinaan dan yustisi terhadap masyarakat yang melanggar, Minggu (1/08/2021).
Imbauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan kegiatan Yustisi pendisiplinan Protokol Kesehatan, Satgas Binmas dan Satgas Gakum Ops Amanusa Agung II 2021 berkolaburasi dalam mendisiplinkan warga masyarakat. Hal ini sangat perlu dilakukan mengingat warga masyarakat banyak juga yang membandel (Meboyo bhs Bali – Red)
Hari ini kegiatan dilaksanakan di seputaran Kecamatan Karangasem dan Kecamatan Bebandem, tepatnya didepan Kantor JNT Jalan Nenas Br dinas Kecicang Bali, Desa Bungaya Kangin Kecamatan Bebandem, dengan kuat personil 16 orang terdiri dari 5 personil Polri, 6 personil Satpol PP, 2 personal TNI, dan 3 personil kejaksaan Negeri Karangasem, dengan hasil melakukan Pembinaan secara lisan penggunaan masker tidak benar sebanyak 38 Orang (WNI) dan Sangsi Penundaan administrasi 1 orang (WNI).
Selanjutnya melaksanakan giat Yustisi kedua di depan Kediaman Bupati Karangasem jalan RA Kartini, tepatnya di Lingkungan Belong, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasem dengan hasil melakukan Pembinaan secara lisan penggunaan masker tidak benar sebanyak 5 Orang (WNI)
Disamping itu Kasat Binmas tetap memberikan penerangan melalaui mikropon kepada warga masyarakat tentang betapa bahayanya dan ganasnya Corona Virus desease 2019.
“Kita harus sudah membiasakan diri hidup dalam era baru, dengan selalu memakai masker, menjaga jarak dengan saudara atau teman bila sedang bercengkrama dan selalu mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir dan agar tetap mematuhi Prokes guna mencegah merebaknya Covid 19, Selain itu menyarankan warga masyarakat untuk mengurangi mobilitas, apabila tidak ada hal hal yang mendesak untuk dilakukan, guna menekan meningkatnya penyebaran Covid -19,’ ujarnya mengedukasi.