BARBARETO.com, Mataram – Belasan orang terduga pelaku penganiayaan terhadap empat orang pengunjung di salah satu Night Club terkenal di Mataram (The Plaza Karaoke and Lounge), kini telah diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan kepada media ini, dikatakannya setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan proses penyidikan dengan mengamankan belasan terduga pelaku.
“Terduga pelaku sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Hal itu dilakukan menindaklanjuti laporan dari korban,” kata Teddy, Jumat 28 Oktober 2022.
Terkait dengan perang dari masing-masing pelaku, Pamen melati tiga itu mengatakan, saat ini penyidik tengah mendalami peran dari masing-masing tersangka.
“Termasuk apakah semua yang kami amankan ini terlibat langsung hari itu atau tidak, kami dalami,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, empat orang pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM). Diduga dianiaya oleh belasan orang hingga babak belur dan mengalami luka serius, seuasai mengunjungi tempat tersebut.
“Klien kami mengalami luka yang serius akibat adanya dugaan tindakan penganiayaan itu. Diduga kuat belasan pelakunya berasal dari karyawan Night Club (The Plaza Karaoke and Lounge),” kata kuasa hukum korban, Arif Kurniadin, Rabu 26 Oktober 2022, kemarin.
Dituturkannya, kejadian yang menimpa kliennya tersebut terjadi, usai mereka menikmati hiburan malam di hall Night Club The Plaza Karaoke and Lounge sekitar pukul 02.00 wita pada Sabtu 22 Oktober lalu.
“Sekitar jam 03.00 wita, mereka beranjak keluar dari LP. Tiga orang pulang duluan ke kos-kosan mereka dengan membonceng satu kendaraan roda dua,” sambungnya.
Sementara dua orang lainnya diikuti oleh belasan orang sampai didepan indomaret Dasan Cermen dan diberhentikan dari kendaraannya. Mereka diduga langsung dipukuli tanpa adanya alasan yang jelas.
Untuk itu dirinya melaporkan kejadian itu ke Polda NTB, atas tuduhan dugaan penganiayaan dan kepemilikan senjata api (Senpi). Lantaran saat itu, terduga pelaku juga mengancam korban dengan menodongkan Senpi.