BARBARETO.com, Mataram – Kasus dugaan penyebaran konten yang mengandung pornografi atau UU ITE yang disangkakan terhadap LWH, salah satu Ketua LSM di NTB kini terus berproses.
Bahkan kasus tersebut kini telah naik pada tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimasus) Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, dikatakannya kasua tersebut kini masih dalam tahap penyidikan.
“Belum ada penetapan tersangka, karena saat ini masih dalam proses sidik. Kita harus melalui gelar perkara sebelum menetapkan tersangka, dan proses sidik itu panjang,” katanya, Jumat 21 Oktober 2022.
Jawaban senada disampaikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, ia mengatakan saat ini kasus itu masih dalam proses penyidikan yang panjang. Sehingga sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.
“Belum ditetapkan tersangka, masih proses penyidikan dan harus melalui gelar perkara untuk menetapkan tersangkanya,” terang Artanto.
Sebelumnya beredar kabar adanya penetapan tersangka terhadap LWH, namun kabar tersebut langsung diluruskan oleh penyidik Ditkrimsus Polda NTB.
Untuk diketahui sebelumnya, LWH yang merupakan salah satu Ketua LSM di NTB, dilaporkan Ketua Formapi NTB, Ihsan Ramdhani, karena menyebarkan sebuah video yang di duga mengandung konten pornografi melalui salah satu Group WhatsApp.
Sementara itu terhadap LWH telah melalui sejumlah pemanggilan oleh penyidik Subdit V Cyber Crime, Ditkrimsus Polda NTB.
Sehingga kasus itu kini masih di tahap penyidikan.