barbareto.com | Polda Nusa Tenggara Barat masih menyelidiki siapa dalang dari insiden penyerangan dan pengerusakan Pondok Pesantren As-Sunnah Bagik Nyaka, Aikmel, Lombok Timur.
Sampai saat ini ada 17 saksi yang sudah diperiksa, 17 dari saksi tersebut merupakan saksi yang berada di Tempat Kejadian Perakara (TKP) pada malam itu.
Diterangkan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, kasus insiden penyerangan dan perusakan ponpes tersebut sampai saat ini masih terus berjalan.
“Masih dalam penyelidikan, sampai saat ini belum ada yang ditetapkan tersangka,” terangnya. Rabu 9 Februari 2022.
Baca juga : Bupati Sukiman: Jika Ingin Berdakwah, Sampaikanlah Dengan Santun
Beda halnya dengan Pimpinan Ponpes As-Sunnah lanjut Artanto, Ustadz Mizan Qudsiyah sudah berstatus tersangka, sehingga kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
“Berkas perkara ustad Mizan sudah dikirimkan ke JPU,” imbuh Artanto.
Kasus perusakan ini bermula dari kemarahan warga oleh ceramah ustadz Mizan Qudsiah, yang viral di media sosial. Ceramah tersebut dianggap mengandung pelecehan terhadap makam leluhur.
Sehingga berujung kemarahan dari warga yang merasa tersinggung dan melakukan aksi perusakan serta pembakaran terhadap sejumlah fasilitas Ponpes.