Barbareto.com – Terpidana kasus tindak pidana pangan atas nama Toni Waluyo berhasil diamankan Kejaksaan Negeri Lombok Timur di Tegalombo Desa Tanjungrejo Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Keberadaan Tony Waluyo sebelumnya sudah terlacak pada hari Selasa, 8 Juli 2025 oleh Tim Kejaksaan Negeri Lombok Timur, saat itu tim gabungan melacak keberadaan Tony Waluyo di Gempol, RT 002 RW 001, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan keterangan tertulis Kejaksaan Negeri Lombok Timur, eksekusi mulai saat tim gabungan bergerak pada hari Rabu, 09 Juli 2025 menuju wilayah Desa Tegalharjo Kecamatan Trangkil untuk melakukan pencarian setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Kadus Tegalombo Kecamatan Margoyoso.
Selanjutnya pada pukul 00.40 WIB, tim gabungan mengendus keberadaan Toni Waluyo di rumah saudara Sakdun di RT 20 RW 05 Tegalombo Desa Tanjungrejo Kecamatan Margoyoso.
Akhirnya dengan kondisi tidak melawan, tim gabungan berhasil mengamankan Toni Waluyo dan membawanya ke Kejaksaan Negeri Pati.
“Pada tanggal 9 Juli, tim gabungan bergerak menuju lokasi untuk mengamankan tersangka,” ungkap Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ugik Ramantyo pada Kamis, 10 Juli 2025.
Tony Waluyo sendiri diketahui merupakan terpidana kasus Pangan dengan Nomor : 101/Pid.Sus/2023/PN Sel, tanggal 16 Oktober 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 191/PID.SUS/2023/PT MTR, tanggal 23 November 2023 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024, tanggal 19 September 2024.
Dalam amar putusan itu, Toni Waluyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dengan hukuman 6 bulan penjara.
Tony Waluyo masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bulan Februari 2025 setelah tidak mengindahkan pemanggilan sebanyak tiga kali.Â
Pemanggilan secara berturut-turut sebanyak 3 kali kepada terpidana Toni Waluyo mulai dengan Surat Panggilan Pertama Nomor : B – 4739 tanggal 19 November 2025, selanjutnya Surat Panggilan kedua Nomor : B – 4814 tanggal 25 November 2025 dan Surat Panggilan ketiga Nomor : B – 4862 tanggal 29 November 2025, namun yang bersangkutan tetap mangkir tanpa alasan yang jelas.
Berita lainnya klik disini