Selong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) akhirnya menetapkan tiga (3) tersangka dugaan korupsi kasus Alat Mesin dan Pertanian (Alsintan) 2018.
Dijelaskan Kepala Seksi Intelijen, Kejari Lotim, L. M. Rasyidi, ketiga tersangka tersebut merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian inisial Z, mantan anggota DPR inisial S dan inisial AM, ketiga nama tersebut sesuai hasil penyidikan, sama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
“Ada tiga tersangka dalam kasus ini yang kami tetapkan, diantaranya Z, S dan AM,” jelas Rasyidi di depan awak media, Jum’at (12/08/2022).
Tersangka pada kasus tersebut, lanjut Rasyidi memiliki peran masing-masing, yang dimana S selaku anggota DPR pada waktu itu memerintahkan AM membentuk Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) yang kemudian direkomendasikan ke Dinas Pertanian, kemudian Z menerbitkan SK CPCL sebagai syarat menerima bantuan Alsintan tersebut.
“Ketiganya memiliki peran masing-masing pada kasus tersebut,” bebernya.
Akibat penyalahgunaan bantuan tersebut, total kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP sebesar Rp 3,8 Miliar lebih, dan terjerat pasal 2 dan 3 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana di ubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Saat ini ketiga tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan Rasyidi, ketika nantinya ada hal baru ketika proses persidangan, tidak menutup kemungkinan peluang terjadinya penambahan tersangka baru pada kasus tersebut.
“Ketika nantinya ada informasi baru dari pengembangan kasus ini, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” pungkasnya.