Lombok Timur, barbareto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menetapkan mantan bendahara Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Lotim dengan inisial Z sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengemplang pajak di DPRD Lotim dari tahun 2019-2020 dengan nilai mencapai Rp 343.183.818.
Mantan Bendahara Setwan DPRD di tetapkan sebagai tersangka setelah di lakukan gelar perkara tindak pidana korupsi pajak yang di lakukan pihak Kejari Lotim, dengan di dukung dua alat bukti yang menguatkan.
Demikian di utarakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Lalu M. Rosyidi dalam keterangan persnya, Jumat ((26/05/2023).
“Kita telah tetapkan tersangka dalam hal ini mantan bendahara DPRD Lotim,” tegasnya.
Tersangka Z pada kasus tersebut di sangkakan melakukan pemotongan pajak untuk aktivitas reses DPRD. Akan tapi tidak menyetorkan pajak yang telah di potong dari dana reses tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Lotim.
Parahnya pajak yang di potong itu di gunakan juga untuk kepentingan pribadinya.
Begitu juga hasil audit yang di lakukan pihak inspektorat di peroleh hasil kerugian negara mencapai Rp 343.183.818.
Hal ini sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023.
“Bahwa tersangka Z di kenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di rubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Rasyidi.
Follow kami di Google News