Denpasar-Bali. BARBARETO – Perkara kasus dugaan sewa rumah Dinas Sekda Buleleng terus berjalan, Ir. Dewa Ketut Puspaka, M.P., selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2011 s/d 2020 memenuhi panggilan Penyidik Kejati Bali untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari Selasa, 23 Maret 2021.
Pemeriksaan sebagai saksi dimulai sekitar jam 10.00 Wita oleh salah seorang Penyidik Kejati Bali. Ir. Dewa Ketut Puspaka, M.P., memberikan keterangan sebagai saksi dengan didampingi Penasihat Hukumnya. Penyidik Kejati Bali meminta keterangan Ir. Dewa Ketut Puspaka, M.P., seputar penganggaran sewa rumah jabatan dalam APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-red), penentuan rumah sebagai obyek sewa dan juga proses pencairan anggaran tersebut.
“Dewa Ketut Puspaka datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan, sekitar jam 9 dan memberikan keterangan sebagai saksi sekitar jam 10 sebagaimana jadwal pemeriksaan saksi. Kondisi kesehatan Dewa Ketut Puspaka adalah sehat dan hingga pukul 15.30 WITA. Telah memberikan keterangannya sebagai saksi. Memakan waktu yang cukup lama dikarenakan penyidik meminta Dewa Ketut Puspaka secara detail pertahun” jelas A. Luga Harlianto melalui rilisnya.
Selain meminta keterangan Ir. Dewa Ketut Puspaka, M.P., selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2011 s/d 2020, hari ini 3 orang lainnya memenuhi panggilan Penyidik Kejati Bali untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sedangkan di hari Senin, 22 Maret 2021, Penyidik Kejati Bali telah meminta ketarangan 3 orang sebagai saksi.
“Saksi-Saksi yang dimintai keterangan merupakan mereka yang telah dimintai keterangan pada saat penyelidikan, Kembali dimintai keterangan kali ini untuk penyidikan sebagai alat bukti keterangan saksi” terang Kasipenhum Kejati Bali.