Mataram, BARBARETO.com – Kantor Wilayah Kemenkumham NTB menyelenggarakan konferensi pers guna memaparkan peran aktif imigrasi se-Kanwil Kemenkumham NTB dalam upaya pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural pada Selasa, 13 Juni 2023.
Paparan ini di sampaikan langsung oleh Yan Wely Wiguna selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB. Di dampingi pejabat struktural bertempat di Kanwil Kemenkumham NTB.
Dalam paparanya, Wely menjelaskan bahwa pengiriman PMI secara non prosedural ke luar negeri menjadi salah satu modus tindak pidana perdagangan orang.
Oleh karena itu, pihaknya bersama dengan Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa. Dan Kepala Kantor Imigrasi Bima berkomitmen untuk berperan aktif mencegah PMI Non Prosedural.
Wely menambahkan bahwa salah satu bentuk pencegahan yang di lakukan imigrasi adalah dengan melakukan pendalaman terhadap permohonan paspor.
Pendalaman di lakukan melalui proses wawancara guna menggali informasi mengenai maksud dan tujuan permohonan paspor.
Imigrasi Lakukan Pengawasan terhadap Pemohon Paspor
Lebih lanjut, Wely juga menjelaskan bahwa pihaknya dapat melakukan pengawasan lapangan terhadap permohonan paspor.
Hal ini di atur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian.
Dalam hal di temukan keraguan terhadap keterangan/hasil wawancara pemohon, atau keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan yang di lampirkan. Maka petugas dapat mendatangi tempat tinggal pemohon. Dan mendatangi Kepala Desa/Kelurahan domisili pemohon, atau mendatangi instansi yang menerbitkan dokumen pemohon.
Hal tersebut di lakukan guna menggali informasi lebih dalam seputar maksud dan tujuan permohonan paspor.
“Jika dalam proses ini di temukan bukti kuat bahwa pemohon memberikan data/keterangan yang tidak benar. Atau pemohon akan bekerja secara non prosedural ke luar negeri terlebih jika ia di iming-imingi gaji tinggi yang tidak wajar. Maka petugas kami pasti akan menolak permohonan paspor yang bersangkutan,” tegasnya.
Tidak berhenti sampai di situ, Wely juga menjelaskan bahwa pihaknya berwenang melakukan penundaan keberangkatan. Penundaan di lakukan terhadap WNI yang hendak melintas ke luar negeri melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi/TPI.
“Jika ada WNI yang hendak berangkat ke luar negeri melalui TPI Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid misalnya, namun petugas menemukan indikasi kuat bahwa yang bersangkutan hendak bekerja secara non prosedural, maka petugas kami akan menunda keberangkatannya,” jelasnya.
Wely menjelaskan bahwa penolakan paspor serta penundaan keberangkatan yang di lakukan bukan untuk mempersulit masyarakat yang ingin mencari rezeki ke luar negeri, namun untuk melindungi mereka dari potensi kejahatan perdagangan orang.
Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023 hingga 12 Juni 2023 imigrasi se-Kanwil Kemenkumham NTB telah berulang kali melakukan penolakan paspor.
“Telah di lakukan penolakan sejumlah 367 permohonan paspor di Kanim Mataram, 189 permohonan paspor di Kanim Sumbawa, dan 46 permohonan paspor di Kanim Bima,” tutur Wely.
Dalam periode waktu yang sama, Wely menambahkan bahwa pihaknya juga berulang kali melakukan penundaan keberangkatan.
“Telah di lakukan penundaan keberangkatan terhadap 51 orang dengan rincian pria 34 orang dan wanita 17 orang yang melintas melalui TPI Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid,” pungkas Wely.