barbareto.com | Klungkung – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta yang juga selaku Ketua Aliansi Bupati/Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Indonesia, kembali didaulat menjadi pembicara dalam acara Pembukaan (Kick Off) Lokakarya Penyusunan Kebijakan Regulasi KTR Untuk 147 Kabupaten/Kota melalui Video Conference bertempat di ruang Video Conference Kantor Bupati Klungkung, Senin (23/8).
Bupati Suwirta dalam paparannya berbagi pengalaman implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Klungkung yakni dengan komitmen yang kuat dalam penerapan Perda KTR.
“Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok tidaklah sulit, yang diperlukan hanyalah komitmen kuat dari pemimpin daerah itu sendiri dalam menegakkan melaksanakan, mengawasi dan menegakkan Perda yang kadang menimbulkan benturan dengan para perokok aktif,” ujar Bupati Suwirta dihadapan 147 Bupati Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut Bupati Suwirta menjelaskan Kabupaten Klungkung yang mempunyai prevalensi merokok terendah di Bali dibandingkan kabupaten lain yakni sebesar 20,3%. Meskipun menjadi yang terendah, namun menurutnya angka tersebut masih tinggi dan penegakan aturan KTR harus digencarkan lagi.
“Sejak tahun 2014 Klungkung telah memiki perda rokok, namun mulai efektif pada tahun 2016. Diantaranya Perda KTR No. 1 Th. 2014 Pengaturan Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Bupati No.5 Th. 2016 Pengaturan larangan reklame Iklan Rokok di Kabupaten Klungkung,” jelas Bupati asal Nusa Penida.
Pengurus Pusat Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES), dr. M. Subuh, MPPM menjelaskan, Riskesdas 2018 menunjukkan penyebab kematian tertinggi di Indonesia adalah kanker, stroke, penyakit jantung kronis, diabetes, dan hipertensi yang semuanya memiliki faktor risiko yang sama yaitu merokok.
Merokok juga berkontribusi terhadap lebih dari 235.000 kematian setiap tahun, dan merupakan faktor risiko COVID-19. Hal ini menjadi sangat penting untuk mendorong lahirnya Perda atau Perkada bagi daerah untuk melaksanakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai instrumen kunci menurunkan target prevalensi perokok pemula sesuai amanat Peraturan Presiden No. 18 tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024.